Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Patahkan Gugatan Lawan! Saksi KPU Tegaskan Pelanggaran Pasca-Kemenangan Gibran Bukan Urusan Pemilu Lagi!

        Patahkan Gugatan Lawan! Saksi KPU Tegaskan Pelanggaran Pasca-Kemenangan Gibran Bukan Urusan Pemilu Lagi! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Khairul Fahmi, menyoroti batas antara hukum pemilu dan hukum pemerintahan dalam sidang perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026).

        Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, Khairul berpendapat persoalan hukum yang muncul setelah seorang pejabat terpilih menjalankan pemerintahan harus diselesaikan menggunakan mekanisme hukum pemerintahan, bukan kembali menggunakan rezim hukum pemilu.

        “Pemilu itu ada rezim di Pasal 22E. Lalu, rezim jabatan Presiden dan Pemerintahan itu ada di Pasal 4, Pasal 5 dan seterusnya. Untuk pemberhentian ada di Pasal 7A dan seterusnya,” ujar Khairul dalam persidangan.

        Ia menjelaskan, konstitusi telah membedakan tahapan pemilu dengan masa ketika presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan. Karena itu, menurut Khairul, masing-masing memiliki mekanisme hukum dan batas kewenangan yang berbeda.

        “Kalau ada problem hukum di masa dia menjabat itu, maka yang harus diterapkan adalah rezim hukum pemerintahan. Enggak balik lagi ke rezim hukum pemilu,” tegasnya.

        Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang pembuktian yang juga menghadirkan Bawaslu RI sebagai pemberi keterangan. Perkara ini diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

        Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan dan meminta MK membatalkan pengangkatan serta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

        Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru paling lambat 60 hari setelah putusan. Permohonan diajukan setelah batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden terlewati, tetapi pemohon meminta MK tetap memeriksa substansi persoalan tersebut.

        Baca Juga: Gibran Sendirian Hadapi Gugatan Ijazah, Jokowi Buka Suara Soal Sikap Koalisi!

        Sementara itu, KPU berpendapat perkara tersebut pada dasarnya berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga sebelumnya menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

        Dalam perkara ini, KPU berkedudukan sebagai Termohon, sedangkan Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara (MILITAN GBRN), Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, dan Fungsiawan tercatat sebagai Pihak Terkait. Bawaslu RI berstatus sebagai pemberi keterangan, dan perkara kini masih berada dalam tahap pemeriksaan pembuktian di MK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: