Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Harapan pemohon untuk mendengarkan langsung keterangan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa syarat pendidikan Pilpres 2024 akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan menghadirkan Gibran dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang kini tengah bergulir.
Keputusan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan di MK, Kamis (1/10/2026). Namun, meski menolak nama-nama yang diajukan pemohon, MK menyiapkan pihak lain untuk memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya.
"Tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud di kedua surat itu," kata Saldi dalam sidang lanjutan di MK Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Dipecat Purbaya Lalu Diberi Jabatan Lebih Tinggi oleh Prabowo, Luky Alfirman: Perasaan Saya...
Sidang untuk mendengarkan keterangan pihak yang dipilih MK tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB. Saldi menyebut pihak yang akan hadir telah dihubungi oleh Mahkamah.
"Meskipun demikian, kami akan menghadirkan pemberi keterangan lain yang besok sidangnya akan diselenggarakan pukul 09.00 WIB," tuturnya.
Meski demikian, Saldi belum mengungkap siapa sosok yang akan dimintai keterangan tersebut. Ia juga tidak menyebutkan berapa jumlah pihak yang akan hadir dalam sidang lanjutan.
Saldi hanya memastikan pihak yang dimaksud merupakan orang yang keterangannya dinilai dibutuhkan oleh Mahkamah. Ia menegaskan kehadiran pihak tersebut bukan untuk memenuhi kepentingan pemohon perkara.
Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Proses Sidang Ijazah Jokowi Tidak Adil: Saya Minta Sama Allah...
"Pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi insya Allah besok akan bersedia hadir. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon," ujarnya.
Sebelumnya, pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang meminta agar Gibran dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada MK pada 28 September 2026. Surat tersebut berisi permohonan agar Gibran dipanggil untuk memberikan keterangan dalam tahap pembuktian.
Tak hanya Gibran, pemohon juga meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: