Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali diwarnai perdebatan. Kali ini, pihak terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertanyakan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang disebut enggan menunjukkan ijazah Jokowi di persidangan.
Sorotan tersebut disampaikan kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026). Abdullah mengatakan pihaknya meminta JPU memperlihatkan ijazah yang sebelumnya disebut pernah dilihat oleh salah satu saksi.
Menurut Abdullah, permintaan tersebut berkaitan dengan pembuktian perkara yang semestinya dapat diuji secara terbuka di ruang sidang. Ia mempertanyakan alasan ijazah tersebut tidak ditunjukkan ketika pihaknya meminta bukti itu diperlihatkan.
Baca Juga: Lechumanan Akui Pernah Lihat Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Jangan-jangan...
"Saya bilang, 'Jaksa, tolong tunjukkan, apa benar ijazah itu yang dilihat?' Hei, ke mana-mana! ‘Wah, nggak bisa ini.' Lho?" katanya di PN Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026).
"Pembuktian yang akurat, yang komprehensif, ya di persidangan! Mau di mana lagi? Mau di akhirat? Ya semuanya harus terbuka di sini, harus terbuka!" sambung dia.
Tak hanya soal ijazah, Abdullah juga mempersoalkan posisi Jokowi dalam persidangan. Ia menyebut pihaknya keberatan apabila Jokowi ditempatkan sebagai saksi oleh JPU, mengingat dalam perkara tersebut Jokowi merupakan pihak yang melaporkan Dokter Tifa.
"Jokowi adalah pelapor, bukan saksi. Sesuai dengan dakwaan. Dakwaan itu Pasal 433, 434, dan sebagainya, itu semua adalah laporan Jokowi. Lah kok bisa Jokowi sebagai saksi?" jelas Abdullah.
Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Proses Sidang Ijazah Jokowi Tak Adil: Saya Minta Sama Allah...
Lebih lanjut, ia turut menyoroti sejumlah bukti yang diperlihatkan JPU selama persidangan. Menurut Abdullah, materi yang ditampilkan justru lebih banyak menggambarkan peristiwa lain dan belum menunjukkan keterkaitan dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Yang disampaikan beliau, yang tentang masalah kejadian di Solo, kunjungan, beliau hanya bercerita tentang perjalanan ke Solo. Apa hubungannya dengan masalah tindak pidana? Tidak ada sama sekali. Dan itu, kita ingat lho, hukum itu adalah didasarkan bukti, bukan katanya, bukan asumsi," sentil Abdullah.
Pihak Dokter Tifa pun menyatakan akan terus menyampaikan keberatan terhadap hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan konstruksi perkara. Abdullah menilai hal tersebut penting karena Dokter Tifa saat ini sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa.
"Kita meminta terang suatu peristiwa kok ada orang ditangkap dipenjarakan. Masa Jokowi tidak pernah memperlihatkan ijazahnya, orangnya (terdakwa) sudah dipenjarakan?" ujar Abdullah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: