Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Ketua KPU Jawab Tuduhan soal Pasal 'Selundupan' untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024

        Eks Ketua KPU Jawab Tuduhan soal Pasal 'Selundupan' untuk Loloskan Gibran di Pilpres 2024 Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 menjadi salah satu titik panas dalam sidang sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

        Ketentuan yang memberikan pengecualian dokumen kelulusan sekolah menengah bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi itu sebelumnya didalilkan sebagai “pasal selundupan” yang memudahkan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

        Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari akhirnya memberikan penjelasan mengenai asal-usul aturan tersebut. Hasyim hadir sebagai saksi yang diajukan KPU dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.

        Baca Juga: Hakim Tolak Panggil Gibran di Sidang MK, tapi Ada Sosok Penggantinya

        Hasyim menjelaskan bahwa pembentukan PKPU dilakukan melalui sejumlah tahapan. Prosesnya mencakup perencanaan, penyusunan draf, uji publik, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi sebelum aturan tersebut diundangkan.

        Menurut Hasyim, kemunculan Pasal 18 ayat (3) berawal dari masukan Kementerian Pendidikan. Masukan itu berkaitan dengan adanya pemohon penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang sudah tidak memiliki dokumen pendidikan menengah sebelumnya.

        Karena kondisi tersebut, kementerian mengusulkan agar bukti penyetaraan pendidikan tinggi dapat digunakan sebagai persyaratan dalam kondisi tertentu. Hasyim pun membantah apabila ketentuan tersebut sejak awal dirancang untuk membuka jalan bagi pencalonan seseorang.

        "Tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa, motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," katanya.

        Baca Juga: Lechumanan Akui Pernah Lihat Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Jangan-jangan...

        Tak hanya soal proses penyusunan aturan, Hasyim juga memaparkan bagaimana KPU meneliti dokumen persyaratan calon pada Pilpres 2024. Dokumen persyaratan disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon.

        Setelah itu, KPU melakukan penelitian administrasi untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen yang diajukan. Untuk Gibran, terdapat dua dokumen pendidikan utama yang menjadi dasar penilaian KPU.

        Dokumen pertama berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Kemendikbud. Sementara dokumen kedua merupakan keputusan mengenai penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

        Hasyim mengatakan KPU tidak melakukan verifikasi kepada pihak lain terkait dokumen tersebut. Alasannya, pada saat itu KPU tidak memiliki keraguan terhadap dokumen yang disampaikan dan juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran.

        Menurut Hasyim, klarifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan masyarakat. Ia juga menyebut dokumen serupa sebelumnya telah digunakan dalam Pilkada Kota Surakarta pada 2020.

        "Berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara  hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya," ucap Hasyim.

        Adapun dalam perkara yang kini diperiksa MK, para pemohon mendalilkan adanya ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden. Mereka juga meminta MK mengabulkan sejumlah petitum, termasuk mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan Pilpres 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: