Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Buka Suara Soal Ijazah Gibran: Surat Kesetaraannya Tidak Sah dan Cacat Hukum!

        Mahfud MD Buka Suara Soal Ijazah Gibran: Surat Kesetaraannya Tidak Sah dan Cacat Hukum! Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini bergulir di MK. Mahfud menyatakan dirinya tidak akan ikut menjadi penggugat meski mengaku memiliki semangat yang sama dengan pihak pemohon.

        Mahfud menjelaskan, keterlibatannya justru dikhawatirkan membuat perkara tersebut kehilangan fokus karena gugatan dapat dikaitkan dengan dirinya. "Kalau saya ikut jadi penggugat, permohonan atau gugatan umumnya kalau di MK disebut permohonan, gugatan ini akan turun nilainya. Mas Denny akan dituduh ditunggangi oleh Mahfud. Pak Mahfud dituduh ditumpangi oleh Denny. Saya bilang saling menumpangi," kata Mahfud dikutip Jumat (2/10/2026).

        Karena alasan tersebut, Mahfud memilih agar perkara tersebut menjadi perdebatan hukum antara para pihak di MK. "Sudah perdebatan ilmiah aja di sana. Perdebatan ilmu hukum. Saya gak usah ikut saya bilang. Semangatnya saya setuju tapi saya tidak usah ikut," lanjutnya.

        Ia juga menyebut dirinya telah menerima hasil Pilpres 2024 sesuai putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Sesuai Undang-Undang Dasar, putusan MK itu bersifat final. Maka saya sudah menerima dan sudah menyatakan final masa saya mau ikut lagi," tegasnya.

        Meski tidak ikut menggugat, Mahfud menyoroti bukti surat dari Dinas Pendidikan yang menyatakan ijazah Gibran setara SMK. Menurutnya, dari perspektif hukum administrasi, surat tersebut bermasalah karena tidak menjelaskan objek yang disetarakan. "Itu dari sudut hukum administrasi tidak sah tuh. Kenapa? Karena tidak ada objeknya. Ini disetarakan dengan apa? Biasanya disetarakan dengan angka 12 sesuai dengan sertifikat. Ini nggak ada nyebut yang disetarakan itu apa," jelas Mahfud.

        Mahfud menambahkan, sebuah keputusan administrasi harus memiliki objek dan lingkup yang jelas serta dikeluarkan oleh pejabat berwenang. "Keabsahan sebuah keputusan administrasi itu objeknya harus jelas, lingkupnya jelas, dan harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang," sambungnya.

        Selain persoalan surat tersebut, Mahfud kembali menyinggung Putusan MK Nomor 90 terkait batas usia calon wakil presiden. Ia menceritakan proses perkara tersebut yang menurutnya sempat berakhir dengan penolakan 5 banding 3 sebelum permohonan dicabut, kemudian muncul pemohon baru pada hari libur hingga perkara berujung pada Putusan 90.

        "Bukan besoknya masuk di hari libur lagi pemohon lain dan langsung difoto-kan menjadi putusan 90. Makanya pelanggaran etika berat kan, kata MK makanya hakimnya disalahkan, diberikan sanksi," ungkap Mahfud.

        Menurut Mahfud, secara kewenangan normatif perkara ijazah berada di ranah PTUN, bukan MK. Namun, ia menilai MK tetap dapat mengambil pendekatan progresif apabila ingin memberikan putusan yang berorientasi pada keadilan substantif.

        Baca Juga: Pengamat Sentil Kelakuan Partai Koalisi: Diam Mencekam Saat Prabowo Maupun Gibran Diberondong Serangan!

        "Menurut kewenangan MK nggak masuk. Tapi kalau MK-nya mau kreatif seperti saya dulu kreatif pernah membatalkan, bisa," ujarnya. Mahfud kemudian menjelaskan kemungkinan putusan deklarator yang hanya menyatakan sesuatu tidak sah atau kondemnator yang disertai konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan diskualifikasi.

        Mahfud menegaskan pandangannya tersebut bukan dimaksudkan untuk memengaruhi hakim MK. "Saya tidak ingin mempengaruhi. Begini biar kita dapat gambaran dari seorang hakim MK dan Ketua MK," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: