Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Larangan Perisa Tembakau Dinilai Berisiko Dongkrak Rokok Ilegal dan Ancam Target Ekonomi 8 Persen

        Larangan Perisa Tembakau Dinilai Berisiko Dongkrak Rokok Ilegal dan Ancam Target Ekonomi 8 Persen Kredit Foto: Bea dan Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membatasi bahan kandungan tambahan dan perisa pada produk tembakau memicu kekhawatiran dari berbagai pihak.

        Kebijakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan tersebut dinilai berpotensi menyuburkan peredaran rokok ilegal yang dapat menggerus penerimaan negara serta mengganggu kestabilan Industri Hasil Tembakau (IHT).

        Direktur Eksekutif InFast Bestari, Gede Sandra, menegaskan pentingnya menjaga kestabilan sektor IHT yang selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan nasional di tengah target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah.

        "Jangan sampai karena kebijakan yang tone-nya memberatkan IHT berdampak kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok 8 persen. Sepanjang 2025, penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok sekitar Rp211,7 triliun. Sedangkan tahun ini, ditargetkan bisa mencapai Rp225,73 triliun. Artinya dari sisi ekonomi, penerimaan negara dari sektor CHT cukup signifikan,” ujar Gede di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

        Berdasarkan estimasi Euromonitor, porsi market share rokok ilegal terus menunjukkan tren kenaikan saban tahun, yakni dari 7,3 persen pada 2017 menjadi 11,5 persen pada 2025, dan diproyeksikan melonjak hingga 16,9 persen pada 2026.

        Ancaman ini makin diperkuat oleh hasil riset terbaru Litbang Kompas yang menunjukkan bahwa 90 persen responden menilai masyarakat cenderung berpindah mengonsumsi rokok ilegal apabila varian rokok berperisa dilarang di pasaran.

        Gede memperingatkan adanya efek berganda (multiplier effect) terhadap rantai pasok industri dari hulu ke hilir jika regulasi pengetatan tersebut tetap dipaksakan tanpa pertimbangan ekonomi.

        “Saya khawatir rokok ilegal akan semakin marak jika aturan tersebut dipaksakan. Kalau itu terjadi, penerimaan negara bisa mengalami susut besar, sekaligus menjadi ancaman bagi pekerja hulu dan hilir sektor IHT,” tegasnya.

        Dampak negatif dari regulasi tersebut juga disuarakan oleh kalangan petani. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, menilai larangan bahan tambahan akan menekan posisi petani tembakau dan cengkeh yang jumlahnya mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia.

        “Bisnis tembakau menyerap lebih dari 5 juta pekerja. Selain itu, kontribusi industri hasil tembakau lewat cukai cukup besar. Saya meminta Kemenkes meninjau ulang rencana pembatasan IHT yang berdampak kepada anjloknya perekonomian nasional,” imbau Samukrah.

        Samukrah meminta Kemenkes dan pemangku kebijakan terkait untuk menyusun regulasi yang berimbang, yang memperhatikan keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja, serta target pertumbuhan ekonomi nasional sesuai arahan Presiden.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: