PSI: Mas Gibran seperti Berjalan Sendiri di Kegelapan Tanpa Pembelaan dari Kabinet Prabowo
Kredit Foto: Istimewa
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melontarkan kritik keras terhadap situasi yang dihadapi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai wapres seolah harus menghadapi tekanan tersebut sendirian tanpa pembelaan yang terlihat dari lingkungan pemerintahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Kader Partai Solidaritas Indonesia, Dian Sandi Utama mempertanyakan sikap jajaran pemerintah, terutama perangkat komunikasi istana, ketika salah satu pimpinan negara tengah menghadapi gugatan.
Baca Juga: Dokter Tifa: Kalau Cuma Lihat 10 Menit, Dari Mana Tahu Ijazah Jokowi Itu Asli atau Tidak
“Mas Gibran seperti berjalan sendiri di kegelapan tanpa pembelaan,” kata Dian, dikutip Jumat (2/10/2026).
PSI secara terbuka menggambarkan adanya kesenjangan dukungan komunikasi terhadap Gibran. Padahal, Gibran merupakan Wakil Presiden yang berpasangan dengan Prabowo dalam pemerintahan saat ini.
Dian tidak hanya menyoroti sikap Presiden Prabowo. Ia mempertanyakan mengapa perangkat komunikasi pemerintah tidak terlihat memberikan penjelasan atau pembelaan ketika posisi politikus muda itu menjadi sasaran gugatan.
“Pemerintahan hari ini bukan hanya Pak Prabowo,” tegasDian.
Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Sebab, Gibran bukan berada di luar pemerintahan, melainkan merupakan bagian dari kepemimpinan nasional.
Bagi Dian, persoalan tersebut bukan sekadar perkara yang harus dihadapi wapres sebagai individu. Kedudukannya sebagai pemimpin negara membuat dukungan komunikasi dari pemerintah menjadi penting.
Terlebih, ketika gugatan tersebut masuk ke ranah mahkamah dan mendapatkan perhatian publik secara luas, pemerintah dinilai perlu hadir memberikan penjelasan yang proporsional.
Adapun Gibran sendiri diketahui menghadapi persoalan hukum dan politik yang berkaitan dengan pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap pemenuhan syarat pendidikan dan pencalonan dari politikus muda itu di Pilpres 2024. Para pemohon meminta pengadilan menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Baca Juga: PDIP Soal Penggantian Listyo Sigit hingga Reshuffle ke-7 Prabowo: Ada Pesan Besar di Baliknya
Pemohon juga meminta politikus muda itu didiskualifikasi, membatalkan keputusan terkait penetapannya sebagai cawapres, membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden hingga danya sidang untuk memilih wakil presiden pengganti dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar