Ahli MK Bongkar Jalur Pendidikan Gibran di Singapura, Tepis Narasi Cuma Kursus 6 Bulan
Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, ahli pendidikan lintas negara Ina Liem memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan luar negeri yang dinilai tidak bisa disamakan begitu saja dengan sistem pendidikan Indonesia.
Ina menjelaskan, setiap negara memiliki struktur pendidikan masing-masing, termasuk dalam hal durasi belajar, tahapan pendidikan, hingga kualifikasi yang diberikan. Karena itu, menurut dia, riwayat pendidikan seseorang yang ditempuh di luar negeri perlu dilihat berdasarkan sistem yang berlaku di negara tersebut.
“Setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda sehingga durasi pendidikan, tahapan pendidikan maupun nama kualifikasi yang diberikan tidak selalu sama dengan yang berlaku di Indonesia,” kata Ina dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dalam penjelasannya, Ina mengibaratkan sistem pendidikan antarnegara seperti dua tangga yang sama-sama menuju lantai berikutnya. Namun, jumlah maupun tinggi anak tangga pada masing-masing sistem dapat berbeda.
Ina kemudian menjelaskan riwayat pendidikan Gibran setelah menyelesaikan SMP di Indonesia. Menurutnya, Gibran menjalani pendidikan selama dua tahun di Orchid Park Secondary School, Singapura, sebelum melanjutkan ke tahapan pendidikan berikutnya.
Penjelasan tersebut sekaligus membantah narasi yang menyebut Gibran hanya mengikuti kursus selama enam bulan setelah lulus SMP. “Jadi bukan enam bulan kursus setelah SMP seperti yang banyak dinarasikan. Tapi setelah SMP ada proses dua tahun di Orchid Park Secondary School,” ujar Ina.
Menurut Ina, sistem pendidikan Singapura menyediakan sejumlah jalur yang dapat mengantarkan pelajar menuju pendidikan tinggi. Bagi pelajar dari Indonesia, jalur tersebut antara lain dapat melalui O Level dan A Level, pendidikan politeknik, maupun pathway program yang dapat berlanjut ke diploma atau Advanced Diploma sebelum memasuki program bachelor.
Baca Juga: Gibran Digugat di MK, Kader PSI Soroti Sikap Pemerintah: Kemana Jubir Istana?
Dengan demikian, jalur pendidikan menuju perguruan tinggi di luar negeri tidak selalu mengikuti pola yang umum dikenal di Indonesia. Setelah pendidikan SMP, seseorang tidak harus melalui pola SMA atau sederajat selama tiga tahun dengan struktur yang sama seperti sistem pendidikan nasional Indonesia.
Keterangan Ina tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Persidangan masih berlanjut di MK dengan masing-masing pihak memberikan keterangan dan bukti terkait perkara tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: