Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPU Disebut Sengaja Tutup Akses Dokumen Syarat Gibran, Bawaslu Pun Tak Bisa Verifikasi

        KPU Disebut Sengaja Tutup Akses Dokumen Syarat Gibran, Bawaslu Pun Tak Bisa Verifikasi Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali mengungkap dugaan kejanggalan dalam tahapan pencalonan Pemilihan Presiden. Dalam sebuah diskusi, Denny menyoroti kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebut menutup akses publik dan lembaga pengawas terhadap dokumen syarat administrasi calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk dokumen milik Gibran Rakabuming Raka.

        Hal itu disampaikan Denny saat berbincang dengan mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Rizal Mustary dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official.

        Menurut Denny, penutupan akses terhadap dokumen pencalonan tersebut dilegalkan melalui keputusan internal KPU. Ia menyoroti Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang disebut menetapkan dokumen syarat capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan.

        "Yang terakhir yang muncul Keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 yang justru mengatakan dokumen-dokumen syarat capres cawapres adalah informasi yang dikecualikan. Rahasia lho. Ditutup, ditutup jadi rahasia," ungkap Denny.

        Denny mengatakan pembatasan akses itu tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum. Menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tidak mendapatkan akses yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses verifikasi dokumen pencalonan.

        Denny mengutip kesaksian pihak Bawaslu dalam persidangan yang disebut mengonfirmasi adanya keterbatasan tersebut.

        "Keterangan Bawaslu, Ahmad Bagja, di persidangan kemarin mengatakan, 'Kami tidak diberi akses oleh KPU untuk ikut mengawasi'. Bagaimana Bawaslu (bisa bekerja)? Kami tidak diberikan akses, Yang Mulia, untuk ikut memverifikasi," papar Denny.

        Ia menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena lembaga pengawas pemilu pun disebut tidak dapat memeriksa proses verifikasi dokumen secara langsung.

        "Jangankan kita Pak Mahfud, Badan Pengawas Pemilu tidak punya akses untuk melihat proses verifikasi dokumen," tambahnya.

        Denny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dalil KPU yang menyatakan gugatan mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran telah kedaluwarsa atau diajukan terlambat. Menurut dia, KPU berdalih masyarakat memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan keberatan setelah dokumen pencalonan dapat dilihat.

        Denny membantah dalil tersebut dengan mempertanyakan akses publik terhadap dokumen yang menjadi objek keberatan.

        Baca Juga: Denny Indrayana Gagal Hadirkan Rocky Gerung sebagai Saksi Ahli di Sidang MK Kasus Ijazah Gibran

        "Terus kita dikatakan terlambat karena ada 14 hari untuk publik melihat. Apa yang kita lihat? Enggak bisa lihat. Bawaslu aja enggak bisa lihat," bantah Denny.

        Ia menjelaskan, timnya baru memperoleh surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran secara resmi dari pihak kementerian pada 16 April 2026. Dokumen tersebut, menurut Denny, diperoleh setelah timnya menempuh proses sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP).

        Denny menilai tertutupnya akses terhadap informasi tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan yang sedang mereka ajukan. Menurut dia, kondisi itu membuat dokumen syarat administrasi pencalonan tidak dapat diuji secara terbuka sejak awal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: