Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ali Syarief: Persoalan Ijazah Gibran Sederhana, yang Dimohon Hanya Satu...

        Ali Syarief: Persoalan Ijazah Gibran Sederhana, yang Dimohon Hanya Satu... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat sorotan. Dosen Silang Budaya Ali Syarief menilai persoalan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan sederhana, yakni melalui pembuktian dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

        Ali menilai perdebatan mengenai perkara tersebut tidak perlu melebar ke ranah politik. Menurutnya, inti persoalan yang dimohonkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan dokumen ijazah SMA atau dokumen yang sederajat sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat Pilpres 2024.

        "Sesungguhnya persoalannya sederhana. Tidak perlu diperdebatkan terlalu jauh, apalagi dibawah ke ranah politik yang melebar ke mana-mana," tulis Ali Syarief di akun X, dikutip Sabtu (3/10/2026).

        Baca Juga: Jokowi Disebut Sudah Sadar Prabowo-Gibran Retak

        "Yang dimohon sebenarnya hanya satu: perlihatkan dokumen ijazah SMA atau dokumen yang sederajat yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan," ujarnya.

        Ali kemudian menyinggung latar belakang pihak-pihak yang mengajukan permohonan. Ia menyebut mereka memiliki pemahaman di bidang hukum dan tata negara sehingga semestinya memahami pentingnya dokumen dalam proses pembuktian.

        "Permohonan itu bahkan datang dari mereka yang memahami hukum dan tata negara—seorang profesor, para sarjana, dan mereka yang telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S3, termasuk di bidang hukum tata negara," ungkapnya.

        "Mereka tentu memahami bahwa dalam sebuah proses hukum, dokumen bukan sekadar selembar kertas. Dokumen adalah alat untuk memastikan sebuah persyaratan benar-benar terpenuhi," lanjut dia.

        Baca Juga: Selain Ijazah, Silsilah Keluarga Gibran Ikut Dicurigai

        Karena itu, Ali mempertanyakan mengapa persoalan yang menurutnya sederhana justru berkembang menjadi perdebatan panjang. Ia menilai persidangan MK dapat menjadi ruang untuk menguji dokumen tersebut berdasarkan bukti.

        "Karena itu, jika persoalannya memang sederhana, mengapa harus menjadi begitu rumit? Bukankah justru persidangan Mahkamah Konstitusi adalah tempat yang paling tepat untuk menguji persoalan tersebut secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti?" imbuhnya.

        Ali juga menyoroti kapasitas para hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, para hakim memiliki latar belakang dan pemahaman hukum yang memadai untuk memeriksa persoalan pembuktian.

        "Para hakim konstitusi yang mulia pun bukan orang-orang yang asing dengan persoalan hukum pembuktian. Mereka adalah para ahli hukum yang telah mencapai jenjang akademik tinggi, termasuk S3. Maka logikanya sederhana: pemohon meminta dokumen, pihak yang dipersoalkan memberikan dokumen, lalu hakim memeriksa dan menilainya," sambungnya.

        Ia kemudian meminta agar polemik mengenai dokumen pendidikan tersebut dikembalikan pada proses pembuktian di ruang sidang. Ali menilai spekulasi maupun perang opini tidak diperlukan selama dokumen dapat diperiksa secara hukum.

        "Jika dokumen itu sah dan memenuhi ketentuan, persoalan selesai. Jika terdapat persoalan hukum mengenai dokumen tersebut, biarkan majelis hakim yang menilainya berdasarkan hukum dan alat bukti. Tidak perlu spekulasi. Tidak perlu perang opini. Tidak perlu saling menuduh. Cukup buka dokumennya di ruang persidangan," sebutnya.

        "Sebab pada akhirnya, yang sedang dicari bukan siapa yang menang dalam perdebatan, melainkan apa yang benar menurut hukum," tutup Ali Syarief.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: