Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenhub: 607.984 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan

        Kemenhub: 607.984 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan Kredit Foto: NTMC Polri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat sejak Januari 2026 hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 26,11% atau 607.984 kendaraan angkutan barang telah melakukan pelanggaran aturan dari total jumlah pengawasan sebanyak 2.328.629 kendaraan.

        Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

        "Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89% kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran," jelas dia dalam pernyataan tertulis, Senin (5/10/2026).

        Aan menjabarkan, dari 607.984 kendaraan yang melanggar, terdapat 797.313 jenis pelanggaran yang terdiri atas pelanggaran daya angkut sebanyak 386.859 kendaraan (48,52%), pelanggaran dimensi sebanyak 6.687 kendaraan (0,84%), pelanggaran dokumen sebanyak 399.596 kendaraan (50,12%), pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 106 kendaraan (0,01%) dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.065 kendaraan (0,51%).

        "Adapun kami telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen kendaraan. Di antaranya diberikan peringatan kepada 173.531 kendaraan, dilakukan penilangan sebanyak 6.392 kendaraan, dikenakan tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan dan tilang oleh UPPKB lainnya sebanyak 5.539 kendaraan," terangnya.

        Ia menyebut lima perusahaan sebagai pelanggar tertinggi. Antara lain, PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.

        "Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan, barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, muatan pasir sebanyak 23.819 kendaraan, muatan CPO sebanyak 15.861 kendaraan dan muatan semen sebanyak 13.846 kendaraan," imbuhnya.

        Menurut dia, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian. Dengan tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang sebesar 8,58 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.

        "Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang. Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu melanjutkan penyelesaian perbaikan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB serta penguatan koordinasi dengan BPTD dan Satpel UPPKB untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan konsistensi penggunaan sistem Jembatan Timbang Online (JTO)," tuturnya. 

        Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub juga telah melakukan evaluasi uji coba pengawasan kendaraan angkutan barang, lewat penerapan sistem penegakan hukum melalui alat bukti rekaman elektronik pelanggaran lebih dimensi dan muatan (ETLE HUB) selama 10 Agustus-10 September 2026.

        Baca Juga: Kemenhub Siap Kasih Diskon Tiket Pesawat untuk Libur Nataru

        Baca Juga: Maskapai Terbebani Harga Avtur, Tiket Pesawat Bakal Naik hingga Nataru?

        Dari penerapan di 51 titik pantau tersebut, ETLE HUB mendeteksi 72.236 kendaraan barang yang terindikasi berlebih dimensi dan muatan (ODOL). Angka itu berasal dari 46.034 plat kendaraan unik, artinya satu kendaraan dapat terdeteksi lebih dari satu kali.

        Selama 32 hari periode observasi, rata-rata tercatat 2.257 deteksi per hari dengan puncak deteksi harian sebesar 2.798 deteksi. Hasil deteksi ETLE HUB menunjukkan indikasi pelanggaran paling banyak terdeteksi yang dapat menjadi prioritas pengawasan, dari total 72.236 deteksi, sebanyak 28.750 deteksi (39,8%) berkaitan dengan masalah dokumen.

        Kemudian, sebanyak 26.535 deteksi atau (36,7%) berkaitan dengan daya angkut. Selanjutnya 16.914 deteksi (23,4%) merupakan kombinasi masalah dokumen dan daya angkut dan ada  37 deteksi (0,1%) berkaitan dengan pelanggaran tata cara muat.

        Terdapat 10 badan usaha dengan frekuensi deteksi tertinggi di antaranya PT SIL sebanyak 236 deteksi, PT SB sebanyak 175 deteksi, CV SKE sebanyak 144 deteksi, PT SA sebanyak 140 deteksi, serta CV. SMJ sebanyak 128 deteksi. Kemudian PT MKA sebanyak 115 deteksi, PT TOS sebanyak 96 deteksi, PT FGS sebanyak 90 deteksi, PT BPT sebanyak 89 deteksi, dan CV GJ sebanyak 82 deteksi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: