Bisa Jadi Keterangan Palsu, Ahmad Khozinudin Ragu Sekolah Grade 12 Gibran Benar-benar Setara SMK
Kredit Foto: BPMI
Keterangan Grade 12 di UTS menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam laporan dugaan tindak pidana terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal itu bisa mempengaruhi tiap laporan terhadap politikus muda itu di Indonesia.
Pengacara Kondang, Ahmad Khozinudin meminta kepolisian tidak hanya melihat keberadaan surat, tetapi juga memeriksa kebenaran setiap informasi yang tercantum di dalamnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keterangan mengenai penyetaraan Grade 12 di UTS Insearch dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Akuntansi dan Keuangan. Bagi Khozinudin, informasi tersebut harus diuji melalui penyelidikan.
"Nah, redaksi 'telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS', ini harus diselidiki, apakah benar," ujar Khozinudin, dikutip Senin (5/10/2026).
Ia kemudian menyoroti bagian mengenai penyetaraan pendidikan tersebut. Menurutnya, jika terbukti tidak benar, maka implikasinya adalah hal tersebut merupakan keterangan palsu untuk meloloskan pencalonan dari Gibran.
"Grade 12 UTS itu dianggap setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan. Ini juga harus diperiksa kalau ternyata tidak benar, berarti ini kan memberikan keterangan palsu," katanya.
Persoalan inilah yang menjadi salah satu dasar pihaknya membawa perkara tersebut ke Bareskrim Polri. Khozinudin menegaskan, pihaknya tidak sedang mengambil alih kewenangan penyidik untuk menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana.
Sebaliknya, mereka meminta aparat melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah informasi dalam dokumen tersebut benar secara faktual maupun administratif.
Khozinudin menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan merupakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut digunakan untuk proses pencalonan Gibran di Pemilu 2024.
Menurut dia, pihak yang menerbitkan dokumen turut dilaporkan. Sementara Gibran juga dilaporkan karena disebut sebagai pihak yang menggunakan dokumen tersebut dalam proses pencalonan.
"Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan," katanya.
Khozinudin menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Ia mengatakan fokus pihaknya bukan sekadar mempermasalahkan apakah surat itu secara fisik palsu atau asli, tetapi lebih jauh menyangkut kebenaran informasi yang tercantum di dalamnya.
"Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya, jadi fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu," kata Ahmad.
Karena itu, Bareskrim diharapkan menelusuri asal-usul informasi pendidikan yang dicantumkan dalam dokumen, dasar penyetaraan yang digunakan, serta proses penerbitannya.
Adapun Khozinudin juga meminta penyidik menelusuri bagaimana dokumen tersebut diterima dan diverifikasi dalam proses pencalonan Gibran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut sebagai pihak yang menerima berkas pencalonan tersebut.
"Itu bagian yang kita minta, kita mohon kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut pada tahap-tahap yang menjangkau itu. Karena memang selain digunakan oleh beliau, penerima berkas ini kan KPU," katanya.
Menurut Khozinudin, proses tersebut penting untuk mengetahui apakah dokumen yang dipersoalkan telah melewati verifikasi administratif maupun faktual.
Ia juga membuka kemungkinan bahwa penyidik nantinya meminta klarifikasi kepada Gibran sebagai pihak yang disebut menggunakan dokumen tersebut.
"Namun nanti juga ada pihak-pihak yang lain yang juga akan dimintai klarifikasi, termasuk di antaranya adalah meminta klarifikasi dari pihak yang menggunakan dokumen ini untuk proses pencalonannya sebagai cawapres di 2024," ujarnya.
Pihak pelapor juga menyerahkan kepada penyidik mengenai metode pemeriksaan yang akan digunakan, termasuk kemungkinan pemeriksaan forensik terhadap dokumen.
Baca Juga: Anies Sowan ke Rumah Mahfud di Jogja, Kalimat Ini Bikin Warganet Makin Penasaran
"Tahapan, kemudian pilihan kebijakan, termasuk scientific justice yang akan ditempuh seperti apa, kita serahkan kepada penyidik," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: