Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banyak Terungkap di Sidang Roy Suryo, Jaksa Sebut Kredibilitas Jokowi Hancur Gegara Polemik Ijazah

        Banyak Terungkap di Sidang Roy Suryo, Jaksa Sebut Kredibilitas Jokowi Hancur Gegara Polemik Ijazah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Panas jalan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut kembali memunculkan sejumlah tudingan serius dari jaksa penuntut umum (JPU) ke Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo.

        Jaksa menilai polemik mengenai keaslian ijazah bukan hanya berdampak terhadap persepsi masyarakat. Jokowi sebagai pemilik dokumen asli disebutkan turut menjadi pihak yang mengalami kerugian langsung karena reputasi dan kredibilitasnya ikut terdampak.

        Baca Juga: PDIP Sentil Jokowi: Soal Politik Adu Domba dan Belah Bambu, Memang Jagonya

        Jaksa menyebut setidaknya terdapat dua pihak yang menjadi korban dalam perkara tersebut, yakni masyarakat dan Jokowi.

        Masyarakat disebut menjadi korban karena kepercayaannya diduga disesatkan oleh informasi yang berkaitan dengan keaslian ijazah Jokowi. Sementara Jokowi disebut menanggung kerugian berupa rusaknya reputasi dan kredibilitas akibat informasi yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut.

        "Ketika terdakwa dengan sengaja memanipulasi file gambar ijazah secara digital menggunakan analisis error level analysis secara serampangan, merekayasa visual piksel, memotong gambar, dan menyebarkan seolah-olah itu adalah data otentik yang membuktikan ijazah asli saksi korban adalah palsu, maka dua entitas yang secara langsung dan seketika menjadi korban, Masyarakat yang disesatkan kepercayaannya," kata jaksa, dikutip Selasa (6/10/2026).

        Penuntut umum kemudian menegaskan dampak yang disebut paling besar dirasakan pemilik dokumen yang dipersoalkan, yakni Jokowi.

        "Yang paling menderita kerugian langsung adalah pemilik dokumen asli yang sah yakni saksi Ir. H. Joko Widodo. Identitas, reputasi, dan kredibilitasnya dicatut, dihancurkan, dan dirugikan akibat manipulasi dokumen elektronik yang mengatasnamakan atau merujuk pada dirinya secara melawan hukum," tegas jaksa.

        Menurut jaksa, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai benar atau tidaknya sebuah dokumen. Penuntut umum menilai materi digital yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut telah disajikan sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa ijazah Jokowi memang palsu.

        Roy Suryo sendiri dituding secara aktif menggunakan sejumlah perangkat lunak komputasi untuk menganalisis sekaligus mengolah gambar ijazah yang kemudian menjadi materi pembahasan di ruang publik.

        Jaksa menyebut metode yang digunakan antara lain Error Level Analysis (ELA) dan Face Comparison ELA. Menurut penuntut umum, materi yang telah diolah tersebut kemudian ditampilkan melalui berbagai kanal publik, termasuk program televisi dan kanal digital.

        Jaksa menilai tindakan tersebut menjadi penting karena materi visual yang telah melalui proses pengolahan kemudian disampaikan kepada masyarakat dengan narasi yang menurut penuntut umum dapat membuat audiens mempercayainya sebagai data autentik.

        Perkara ini berawal dari polemik panjang mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia kemudian menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa ke proses hukum.

        Roy Suryo sebelumnya sempat ditahan oleh polisi sebelum mendapatkan penangguhan penahanan. Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

        Baca Juga: Syahganda Bongkar Pengganti Wapres Gibran: Sosok Yang Bisa Bekerja Saat Prabowo ke Luar Negeri

        Upaya praperadilan yang diajukannya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka juga telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: