Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Hakim MK soal Gugatan Ijazah Gibran: Semestinya Ini Sudah...

        Eks Hakim MK soal Gugatan Ijazah Gibran: Semestinya Ini Sudah... Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang baru diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2026 kembali menuai sorotan jelang pembacaan putusan.

        Mantan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menilai perkara tersebut semestinya sudah tidak dapat diterima karena dinilai telah melewati batas waktu pengajuan. 

        Pernyataan Patrialis merespons perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyoal penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, sengketa hasil pemilu memiliki tenggat pengajuan yang ketat setelah hasil pemilu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        "Menurut hemat saya, semestinya ini sudah kedaluwarsa," kata Patrialis dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/10/2026).

        Baca Juga: Sindir Pendidikan Gibran, Ahmad Khozinudin: Jangankan Jabatan Wapres, Ketua RT Saja Tidak Sah

        Patrialis pun mempertanyakan mengapa persoalan yang berkaitan dengan hasil Pilpres 2024 baru diajukan lebih dari dua tahun setelah proses pemilu selesai. Baginya, jeda waktu tersebut menimbulkan tanda tanya apabila perkara yang diajukan memang berkaitan dengan hasil pemilu.

        "Kalau hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hari ini baru diajukan, itu kan persoalannya sangat tanda tanya bagi kita," ujarnya.

        Dia menilai, apabila terdapat substansi lain yang hendak dipersoalkan melalui jalur hukum, mekanisme yang digunakan harus disesuaikan dengan objek perkara. Dengan demikian, persoalan yang bukan merupakan sengketa hasil pemilu semestinya ditempuh melalui jalur hukum yang sesuai.

        "Kalau ada substansi yang mau diajukan ke MK, silakan melalui mekanisme yang tepat. Misalnya judicial review, kalau memang ada norma undang-undang yang dipersoalkan," lanjut dia.

        Baca Juga: Roy Suryo Disebut Sesatkan Masyarakat dan Hancurkan Reputasi Jokowi

        Patrialis juga menilai persoalan mengenai batas waktu tersebut semestinya sudah dapat disaring sejak tahap pemeriksaan awal di MK. Ia menyebut mekanisme dismissal atau pemeriksaan pendahuluan menjadi tahap yang seharusnya dapat menentukan apakah perkara layak dilanjutkan.

        "Dalam dismissal atau pemeriksaan pendahuluan, menurut saya semestinya sudah dinyatakan tidak dapat diterima," ungkapnya.

        Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan saat pencalonan pada Pilpres 2024. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: