Isu Wapres Gibran Terancam Lengser Memanas, PSI Buka-Bukaan Seret Nama Prabowo!
Kredit Foto: BPMI
Wacana pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat seiring polemik mengenai syarat pendidikan saat pencalonannya pada Pilpres 2024. Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum terhadap pasangan calon yang telah terpilih dan dilantik.
Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menilai posisi Gibran dan Presiden Prabowo Subianto sejak awal merupakan satu kesatuan dalam proses Pilpres 2024. Keduanya mendaftar sebagai satu pasangan calon hingga akhirnya dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Atas dasar itu, Ahmad Ali mempertanyakan konsekuensi jika persoalan terhadap status Gibran berujung pada pergantian wakil presiden. "Kalau Gibran digantikan, Prabowo diganti juga dong," kata Ahmad Ali dikutip pada Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, pasangan calon presiden dan wakil presiden memang tidak mendaftar secara terpisah dalam kontestasi Pilpres. "Kan saat mendaftar itu tidak boleh mendaftar satu-satu. Makanya kenapa kemudian yang harus mendaftar di Mahkamah Konstitusi itu adalah pasangan calon," ujarnya.
Ahmad Ali juga menyinggung adanya aspek politik di balik perkara yang sedang bergulir. Ia meminta persoalan tersebut tidak ditarik terlalu jauh sebelum proses politik berikutnya tiba.
"Ini tidak terlepas dari upaya kebencian, ada desain politik," ujar dia. Menurutnya, masyarakat sebenarnya dapat menunggu hingga momentum pemilu berikutnya.
"Kalau menunggu saja tiga setengah tahun, maju kan kandidat untuk berkontestasi," katanya.
Di sisi lain, Ahmad Ali mengingatkan bahwa pencalonan Prabowo-Gibran telah melewati tahapan pemeriksaan persyaratan oleh penyelenggara pemilu. Ia mempertanyakan konsekuensinya apabila kemudian hanya salah satu pihak yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Bicara Pendamping Prabowo, Gibran Diklaim Bisa dengan Mudah Diganti Anies Baswedan dan AHY
"Kalau satu tidak memenuhi syarat, terus yang satu memenuhi syarat dibiarkan jalan terus, menurut kata KPU mereka sudah verifikasi," ujar Ahmad Ali.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pencalonan tersebut tidak hanya melalui verifikasi KPU, tetapi turut berada dalam pengawasan Bawaslu. Bagi Ahmad Ali, hal itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat polemik mengenai status Gibran dan kemungkinan pergantian wakil presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: