Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Detik-Detik Putusan Krusial Gibran Ketok Palu Malam Ini, Eks Ketua MK Buka Suara Beberkan Skenario Mengejutkan!

        Detik-Detik Putusan Krusial Gibran Ketok Palu Malam Ini, Eks Ketua MK Buka Suara Beberkan Skenario Mengejutkan! Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka ruang bagi MK mengambil langkah hukum tertentu. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan diputus pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.

        Menurut Jimly, perkara tersebut perlu dibedakan dari sengketa hasil Pilpres 2024 yang sebelumnya telah diputus MK dan bersifat final serta mengikat. Karena itu, perkara yang kini diperiksa tidak otomatis berarti membatalkan hasil Pilpres atau menggugurkan status Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

        "Kalau sudah pembuktian berarti dikabulkan atau ditolak hasilnya," kata Jimly, dikutip Selasa (6/10/2026).

        Jimly menjelaskan, salah satu hal yang dapat menjadi perhatian adalah apabila persidangan menghasilkan bukti baru mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat administrasi calon wakil presiden. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut berbeda dengan mempertanyakan keabsahan Presiden dan Wakil Presiden yang saat ini telah menjalankan pemerintahan.

        "Jadi ini bukan mempersoalkan status keabsahan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah bekerja sekarang. Dia hanya mempersoalkan bukti baru yang diperoleh dari persidangan ini," ujar Jimly.

        Perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo-Gibran dilantik. Para pemohon meminta sejumlah konsekuensi, mulai dari menyatakan syarat pendidikan sebagai kewajiban saat pendaftaran, mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya hingga membatalkan pelantikan. Mereka juga meminta MPR diperintahkan memilih wakil presiden baru dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan.

        Di sisi lain, KPU sebelumnya mempersoalkan kewenangan MK dalam perkara tersebut. KPU menilai persoalan syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil yang berada dalam kewenangan MK.

        Dalam proses pemeriksaan, MK juga telah mendengarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Keterangan tersebut diberikan pada 2 Oktober 2026 sebelum perkara memasuki tahap pengucapan putusan.

        Jimly juga meminta publik tidak terlalu larut dalam polemik ijazah Gibran. "Jadi kita akan menemukan solusinya, gak usah baper. Apalagi di zaman kayak sekarang ini banyak sekali masalah," ujar dia.

        Baca Juga: Dua Skenario Putusan MK tentang Nasib Gibran Menurut Mahfud MD, Dua-Duanya Tidak Ada yang Enak

        Menurutnya, perdebatan mengenai ijazah berpotensi menyita energi publik. "Ada orang ngabisin waktunya ngurusin urusan ijazah misalnya gitu loh. Jadi ini ngabisin waktu," katanya.

        Jimly memahami masih ada masyarakat yang kecewa terhadap Gibran, tetapi mengingatkan bahwa Gibran saat ini telah menjabat sebagai wakil presiden. "Ada yang masih kecewa kepada Gibran, terus lah bagaimana, dia udah jadi wapres ya kan, terserah Anda setuju, tidak setuju dan apa, milih, tidak milih kan dia udah jadi wapres, dan jadi wapres sampai 2029," kata Jimly. Ia kemudian menambahkan, "Harus diterima, ini sekali lagi permainan bernegara ya gak usah baper gitu loh," serta mengingatkan masyarakat tetap memiliki hak menentukan pilihan pada pemilu berikutnya, "Nanti jangan dipilih lagi kalau nggak mau gitu," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: