Menjelang Putusan MK Nanti Malam, Ini Poin Kunci Gugatan yang Sasar Posisi Gibran!
Kredit Foto: BPMI
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam ini pukul 20.00 WIB. Sidang putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK.
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Persidangan telah dimulai sejak Senin (21/9/2026) dengan pembacaan alasan permohonan dan petitum.
Inti gugatan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024. Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat.
Para pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 yang membebaskan bakal capres dan cawapres dari kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA luar negeri jika sudah memiliki ijazah perguruan tinggi.
"Surat Keterangan Penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat," ujar pemohon dalam sidang perdana.
Berikut isi lengkap petitum yang diajukan pemohon:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan capres-cawapres.
- Menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
- Menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Membatalkan sejumlah keputusan KPK terkait Gibran, meliputi Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, dan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
- Membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh MPR.
- Memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan dibacakan sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: