Kredit Foto: BPMI
Presiden Prabowo Subianto meminta pihak yang pernah melakukan korupsi tidak terus bersembunyi atau mempertahankan hasil kejahatannya. Ia justru meminta mereka segera mengakui kesalahan, mengembalikan hasil korupsi, dan membantu membongkar pihak lain yang terlibat.
Pesan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dalam kesempatan itu, Prabowo mengatakan langkah kooperatif dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
“Lebih baik saudara bersihkan diri, tertibkan diri, pengakuan dosa, cepat-cepat lapor, jadi saudara bisa menjadi justice collaborator,” kata Prabowo.
Prabowo bahkan memberikan gambaran mengenai orang yang memilih mengakui kesalahannya dan menyerahkan kembali hasil korupsi yang diperoleh secara tidak sah. Menurut dia, sikap tersebut juga dapat disertai dengan kesediaan untuk menunjukkan pihak lain yang terlibat.
“Pak, saya minta maaf. Kemarin-kemarin saya khilaf, ya, saya tidak kuat iman, tapi saya sadar. Ini saya kembalikan hasil yang saya korupsi,” ujar Prabowo menggambarkan pengakuan tersebut.
Ia kemudian menyinggung adanya hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan hakim. Prabowo menyebut pengakuan, kerja sama, pengembalian sebagian uang, hingga kesediaan mengungkap pihak lain sebagai bagian dari sikap yang menurutnya dapat diperhitungkan dalam proses hukum.
“Kalau begitu, semua unsur termasuk hakim pun, iya kan, ada dalam keputusan hakim ada kan, hal-hal yang meringankan. Bahwa dia sudah sadar, dia kerja sama, dia menjadi justice collaborator, dia kembalikan sebagian uang yang dia korupsi demi cinta dia kepada bangsa dan rakyat Indonesia, dan dia bersedia menunjukkan yang lain-lain,” sambungnya.
Bagi Prabowo, langkah tersebut bukan sekadar soal menghindari pengejaran oleh aparat. Ia menilai pengakuan dan pengembalian aset dapat mempercepat upaya negara memulihkan kembali kekayaan yang telah hilang.
Pada hari yang sama, Satgas PKH menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun kepada negara. Dana tersebut terdiri dari Rp3,47 triliun denda administratif sektor kehutanan, Rp1,53 triliun PNBP Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus, serta Rp8,22 triliun penerimaan pajak yang merupakan tindak lanjut kerja Satgas PKH.
Baca Juga: Prabowo Sudah Ditanya soal Gugatan Gibran, Jawabannya Diungkap Syahganda
Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan kembali penguasaan atas kawasan seluas 259.230,73 hektare kepada negara. Lahan tersebut mencakup kawasan perkebunan, hutan konservasi dan hutan lindung, serta kawasan tambang yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Prabowo mengatakan penyerahan tersebut menjadi contoh bahwa pemerintah terus berupaya mengamankan kekayaan negara. Ia menyebut agenda serupa telah dilakukan sebanyak delapan kali dengan total uang yang berhasil diselamatkan sekitar Rp52 triliun dalam dua tahun.
Namun, Prabowo juga memberikan peringatan kepada pihak yang masih memilih mempertahankan praktik penyelewengan. Ia menegaskan pemerintah tidak akan berhenti dan tidak ragu mengambil tindakan terhadap pihak yang enggan melakukan pembenahan.
Prabowo sebelumnya mengingatkan bahwa upaya penertiban kekayaan negara selalu menghadapi perlawanan dari pihak-pihak yang menikmati korupsi, kecurangan, pencurian, hingga perampokan kekayaan negara. Karena itu, ia meminta pihak yang merasa memiliki kesalahan mengambil langkah kooperatif sebelum pemerintah melakukan penindakan lebih jauh.
Prabowo menempatkan pengembalian aset dan kerja sama dengan penegak hukum sebagai salah satu jalan bagi pihak yang ingin memperbaiki kesalahannya. Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa pemberantasan penyelewengan dan pemulihan kekayaan negara akan terus berjalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: