Putusan MK Soal Ijazah Gibran Berakhir 'NO', Bivitri Susanti: Mahkamah Lempar Bola Panas ke DPR untuk Lakukan Pemakzulan
Kredit Foto: Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terkait sengketa keabsahan syarat pendidikan SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah menyatakan permohonan tersebut Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dengan alasan pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Merespons putusan tersebut, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai bahwa amar putusan MK sejatinya sarat akan pesan dan implikasi politik yang tajam.
Berdasarkan analisis Bivitri, MK secara substansial berkesimpulan bahwa ijazah SMA fisik milik Gibran memang tidak ada. Namun, majelis hakim memilih untuk tidak menimbang lebih jauh tuntutan pemohon karena terganjal oleh syarat formal legal standing.
Melalui putusan ini, Bivitri menyebut MK secara cerdik sedang melemparkan berbagai "bola" tanggung jawab ke sejumlah institusi negara dan aktor politik.
"MK memberikan landasan moral dan temuan awal bagi partai-partai di parlemen untuk mempertimbangkan inisiasi proses pemakzulan (impeachment)," kata Bivitri dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Sinyal ini memastikan kepada penegak hukum, untuk menjadi Putusan MK itu sinyal bagi aparat kepolisian atau kejaksaan untuk segera menginvestigasi dugaan manipulasi administrasi yang ditemukan dalam persidangan MK.
"Kepada DPR terkait nasib KPU, Parlemen didorong untuk menghukum dan memecat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini, serta memastikan mereka tidak lagi terpilih di masa mendatang," tambahnya.
"Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin enggak tuh?," tambahnya.
Melihat konstruksi hukum yang dibangun oleh majelis hakim, Bivitri menilai bahwa putusan NO ini bukanlah sebuah kekalahan mutlak bagi kubu pemohon.
Kondisi ini justru memperlihatkan batas maksimal keberanian institusi peradilan tersebut di tengah kuatnya tarik-menarik kepentingan politik di lingkar kekuasaan.
"Nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi, tapi diganjal sendiri di legal standing," pungkas Bivitri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat