Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sah, Ada PKWT Jadi 4 Tahun dan Cuti Melahirkan Tetap Dibayar

        UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sah, Ada PKWT Jadi 4 Tahun dan Cuti Melahirkan Tetap Dibayar Kredit Foto: Unsplash/Arisa Chattasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026).

        Pengesahan aturan tersebut membawa sejumlah perubahan dalam hubungan industrial, mulai dari pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jaminan pesangon bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga larangan perusahaan menahan ijazah pekerja.

        Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan aturan baru tersebut belum sepenuhnya memenuhi seluruh tuntutan buruh. Namun, ia menilai sebagian besar aspirasi pekerja telah masuk dalam UU yang baru disahkan.

        "Ya, tentu dengan apa yang terjadi hari ini, saya puas gitu lho. Saya puas karena memang mengakomodir 90 persen tuntutan buruh. Karena kan tidak mungkin 100 persen enggak mungkin," kata Andi dikutip Rabu, (6/10/2026).

        Berikut sejumlah poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru:

        1. Batas PKWT menjadi maksimal 4 tahun

        Salah satu perubahan yang disoroti adalah pembatasan masa PKWT. Durasi maksimal PKWT ditetapkan selama empat tahun, lebih singkat dibandingkan rancangan sebelumnya yang mencapai lima tahun.

        Andi menjelaskan, penerapannya dapat dilakukan melalui kontrak awal selama dua tahun yang kemudian diperpanjang masing-masing satu tahun sebanyak dua kali.

        Meski demikian, ketentuan tersebut masih berada di atas tuntutan serikat pekerja yang menginginkan masa PKWT maksimal hanya satu tahun.

        2. Ada dana cadangan untuk pesangon

        UU baru juga memperkenalkan skema dana cadangan pesangon untuk memperkuat kepastian pembayaran hak pekerja ketika terjadi PHK.

        Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan ketentuan tersebut dibutuhkan karena masih terdapat perusahaan yang tidak mampu atau tidak membayarkan pesangon setelah melakukan PHK dengan alasan tidak memiliki dana.

        "Karena banyak perusahaan yang mangkir untuk membayarkan pesangon karyawan yang di-PHK," ujar Yassierli.

        Dana cadangan pesangon ini bukan bagian dari Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Adapun mekanisme teknis mengenai pelaksanaannya masih akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

        3. Perusahaan menghadapi sanksi lebih tegas

        UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan.

        Sanksi dapat berbentuk administratif hingga pidana dan diterapkan secara bertahap sesuai dengan jenis serta tingkat pelanggaran.

        Menurut Yassierli, ketentuan tersebut dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong perusahaan memenuhi kewajiban hukum terhadap pekerja.

        4. Hak pekerja perempuan diperkuat

        Aturan baru turut memberikan kepastian terhadap pelindungan hak pekerja atau buruh perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan cuti akibat keguguran beserta hak atas upahnya.

        Pemerintah menilai ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan pelindungan hak dasar pekerja dengan keberlangsungan kegiatan usaha.

        "Secara keseluruhan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh, dan keberlangsungan dunia usaha," kata Yassierli.

        5. Perusahaan dilarang menahan ijazah pekerja

        Perusahaan juga tidak lagi diperbolehkan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

        Yassierli mengatakan ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pekerja agar dokumen pribadinya tidak ditahan oleh perusahaan.

        "Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja," ujar Yassierli.

        Baca Juga: Resmi! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

        Baca Juga: Andi Gani Beri Tenggat Hingga 30 September untuk Revisi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

        Meski UU tersebut telah disahkan, pemerintah masih perlu menerbitkan sejumlah aturan turunan untuk mengatur mekanisme teknis dari ketentuan yang baru berlaku.

        Di sisi lain, draf UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum dipublikasikan kepada masyarakat. DPR menyatakan dokumen tersebut akan dibuka dalam waktu dekat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: