Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan Lebih dari Soal Ijazah, Heru Subagia: Jokowi Pemenang Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK

        Putusan Lebih dari Soal Ijazah, Heru Subagia: Jokowi Pemenang Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan penjelasan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Namun ia melahirkan pembacaan politik yang lebih luas yang bahkan disebut-sebut menguntungkan untuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

        Pengamat Politik Heru Subagia menyoroti putusan pengadilan dalam perkara dari  01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

        Baca Juga: Baru Dilantik, Rocky Gerung Bilang Prabowo Jadi Gak Ada Kerjaan Kalau Istana Batalkan Kopdes dan MBG

        MK menurutnya memang memberikan pertimbangan penting mengenai dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan politikus muda itu memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

        Akan tetapi, pertimbangan tersebut tidak berujung pada pembatalan ataupun diskualifikasi jabatan wakil presiden dari Gibran. Kondisi itulah yang kemudian menjadi dasar dimana keputusan tersebut telah dimenangkan oleh Jokowi.

        “Sesungguhnya Jokowi menjadi pemenangnya dalam ruang-ruang produk hukum yang ada di MK,” kata Heru, dikutip Rabu (7/10/2026).

        Menurut dia, putusan tersebut perlu dilihat tidak hanya dari pertanyaan apakah permohonan dikabulkan atau ditolak, tetapi juga dari konsekuensi politik yang muncul setelah perkara selesai.

        Dari sisi hukum acara, pengadilan menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut. Gibran menurut pengadilan bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

        Dengan pertimbangan itu, mereka menyatakan persoalan yang diajukan tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres. Namun, proses pemeriksaan tetap menghasilkan catatan mengenai dokumen pendidikan Gibran.

        MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan politikus muda itu memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

        Mereka juga mempertimbangkan bahwa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan bukanlah bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

        Bagi Heru, keberadaan temuan tersebut sekaligus hasil akhir perkara menjadi kombinasi yang menarik karena di satu sisi, perdebatan mengenai dokumen pendidikan politikus terkait memperoleh catatan dari proses persidangan. Di sisi lain, jabatannya sebagai wakil presiden tidak berubah akibat putusan perkara tersebut.

        Baca Juga: MK Ungkap Fakta Soal Ijazah Gibran, Pengamat: Ini Bukti Tak Ada Dokumen Penyetaraan!

        “Saya hanya berbicara dengan adanya sebuah kemenangan dia setidaknya eksistensi politik. Jokowi dan eksistensi identitasnya dalam lingkaran kekuasaan dalam konteks pemerintahan saat ini ini akan terus berlanjut, akan terus ada,” tutur Heru.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: