Temuan Krusial Di Sidang MK! Bukti Ijazah Setara SMA Gibran Tak Ditemukan, KPU Langsung Beri Respon Menohok!
Kredit Foto: Ist
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menjadi bahan dalam penyusunan regulasi kepemiluan. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Idham Holik setelah MK membacakan putusannya.
"Semua putusan MK atas PHPU dan PUU serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu," kata Idham kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Idham, putusan tersebut juga menjadi informasi yang relevan di tengah persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu oleh DPR bersama pemerintah.
"Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2011, dan saat ini, sebagaimana informasi yang terwartakan oleh media massa, pembentuk UU sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu, saya yakin pembentuk UU mendalami informasi Putusan MK ini," tuturnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam proses persidangan, MK menemukan fakta bahwa tidak terdapat ijazah setara SMA Gibran dari pendidikan luar negeri. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan dokumen certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Meski menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Hakim MK Adies Kadir.
Baca Juga: Putusan Lebih dari Soal Ijazah, Heru Subagia: Jokowi Pemenang Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK
MK juga menyatakan persoalan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden bukan berada dalam kewenangan Mahkamah dalam perkara tersebut. Menurut Adies, penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan.
"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Adies Kadir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy