Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rakyat Melamar Kerja Kena Syarat Berlapis dari Penyetaraan Ijazah, Ijazah Asli, SKCK, Sementara Gibran...

        Rakyat Melamar Kerja Kena Syarat Berlapis dari Penyetaraan Ijazah, Ijazah Asli, SKCK, Sementara Gibran... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah membuka ruang penegakan hukum baru.

        Meski permohonan ditolak lantaran pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), MK secara substansial mengonfirmasi ketiadaan ijazah SMA fisik milik Gibran.

        Menurut pakar hukum tata negara yang akrab disapa Prof. Uceng ini, temuan MK tersebut sejatinya melemparkan bola penyelesaian pelanggaran konstitusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme pemakzulan (impeachment).

        "MK kira-kira menggambarkan bahwa pelanggaran itu ada, nyata, dan terlihat, tetapi pemohon tidak memiliki legal standing untuk mempersoalkannya, dan ada mekanisme terpisah untuk menyelesaikannya sesuai UUD. Saya membaca putusan ini, MK seolah-olah mengatakan bahwa ini kemungkinan diselesaikan melalui impeachment," ujar Prof. Uceng dalam analisisnya, Rabu (7/10/2026).

        Melalui jalur pemakzulan, DPR memiliki dua celah konstitusional yang kuat. Pertama, Gibran terindikasi kuat tidak memenuhi syarat administratif sebagai wakil presiden yang mewajibkan pendidikan minimal setingkat SMA. Kedua, ketiadaan ijazah tersebut memenuhi unsur pelanggaran berupa "perbuatan tercela".

        "Kalau MK memang mengatakan bahwa dia tidak punya ijazah, maka bisakah kita menyimpulkan bahwa dia melakukan perbuatan tercela? Bermain seolah-olah dia punya ijazah, lalu seolah-olah diatur supaya KPU melakukan verifikasi secara asal-asalan, itu membuktikan perbuatan ini terstruktur, sistematis, dan tercela," tegasnya.

        Prof. Uceng menyoroti dimensi moral dan keadilan sosial di balik skandal administrasi ini. Ia menegaskan, masa depan hukum dan etika masyarakat dipertaruhkan jika negara melakukan pembiaran terhadap manipulasi syarat pejabat negara tingkat tinggi.

        Ia membandingkan karpet merah yang diberikan kepada figur penguasa dengan realitas birokrasi yang harus dihadapi masyarakat biasa saat melamar pekerjaan.

        "Betapa menyakitkannya ini bagi para pencari kerja di republik ini. Mereka akan mengalami administrasi berlapis-lapis: harus ada penyetaraan ijazah, ijazah asli, SKCK, dan seterusnya. Bagaimana bisa ada orang yang difasilitasi untuk lolos dengan mudah? Hal semacam ini tidak boleh dibiarkan terjadi," sorot Prof. Uceng.

        Secara kelembagaan, Prof. Uceng mengapresiasi keberanian MK yang dinilainya mengalami kemajuan karena berani menyatakan secara jelas keberadaan pelanggaran tersebut.

        Namun, ia mengaku cukup kecewa karena MK membatasi diri pada persoalan kaku terkait legal standing, padahal di kasus lain MK kerap melakukan terobosan.

        Mengingat proses impeachment akan melibatkan DPR, MK, dan berakhir di MPR, Prof. Uceng menyadari bahwa aroma politik dalam kasus ini akan sangat kental. Kendati demikian, ia mendesak agar putusan MK ini tidak berhenti hanya sebagai dokumen hukum yang mati.

        "Putusan ini harus ditindaklanjuti. Jangan sampai putusan hukum ditindaklanjuti atau tidaknya akhirnya mengikuti pertemuan politik sebelumnya, di mana penegakannya kembali terjerat dengan kepentingan politik yang ada," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: