Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Sudah Ketok Palu! Gerindra Pasang Badan Minta Polemik Ijazah Gibran Tak Dipanjang-panjangkan Lagi!

        MK Sudah Ketok Palu! Gerindra Pasang Badan Minta Polemik Ijazah Gibran Tak Dipanjang-panjangkan Lagi! Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Gerindra meminta polemik mengenai ijazah dan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

        Juru bicara Gerindra Sugiat Santoso menegaskan partainya menghormati putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Menurutnya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga proses hukum terkait PHPU Pilpres 2024 dinilai telah selesai.

        "Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai," kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

        Sugiat mengatakan MK juga telah memberikan batasan mengenai kedudukan hukum pemohon serta kewenangan dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Dia menambahkan, proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon Pilpres 2024 sebelumnya telah melalui verifikasi KPU.

        Karena itu, Gerindra mengajak masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik menerima putusan tersebut secara bijak. Sugiat menilai polemik mengenai posisi Gibran tidak perlu terus diperpanjang.

        "Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," ungkapnya.

        Menurut Sugiat, spekulasi hukum yang terus mempersoalkan posisi Gibran setelah pelantikan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut, katanya, berpotensi memengaruhi iklim investasi, persepsi pasar, serta kepercayaan internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.

        "Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," jelasnya.

        Baca Juga: Selamat dari Diskualifikasi, Gibran: Kita Hormati Proses di MK

        Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu juga meminta aktor politik mengarahkan energi kritis pada pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. "Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan para aktor politik untuk menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu," ujarnya.

        Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki legal standing. Hakim MK menyatakan, "Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," sementara Suhartoyo menegaskan, "Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum." Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: