Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Berhenti di MK, Deddy Sitorus Sebut DPR Bisa Gunakan Hak Angket soal Gibran

        Tak Berhenti di MK, Deddy Sitorus Sebut DPR Bisa Gunakan Hak Angket soal Gibran Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinilai masih dapat ditindaklanjuti melalui jalur politik di DPR. Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut mekanisme yang tersedia antara lain panitia khusus (pansus) dan hak angket.

        "Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket," ujar Deddy dalam pernyataan yang disebarkan kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

        Menurut Deddy, putusan tersebut dapat menjadi dasar untuk kembali memeriksa persoalan administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

        "Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," ujarnya.

        Deddy kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan status Gibran yang telah menjabat sebagai wakil presiden. Ia menilai, jika dugaan pelanggaran syarat pencalonan terbukti, persoalan itu dapat berkaitan dengan ketentuan UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

        "Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B," katanya.

        Deddy juga menilai pihak yang memiliki kedudukan hukum dapat menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan syarat pencalonan tersebut. "Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti. Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," imbuh dia.

        Sebelumnya, MK menyatakan permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Salah satu alasan yang disampaikan dalam putusan adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena bukan peserta Pilpres 2024.

        "Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK.

        Baca Juga: Maju-Mundur Kena, Pakar Sebut Pilihan Paket C Bisa Membuka Dugaan Kebohongan Sistematis Gibran

        Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA. Namun, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran karena perkara dinyatakan tidak dapat diterima terkait kedudukan hukum para pemohon.

        "Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: