Soal Ijazah Gibran, Mahfud MD Sebut MK Keluarkan 'Putusan Deklaratur Tersembunyi'
Kredit Foto: Istimewa
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinilai Mahfud MD menyimpan makna lain di balik keputusan tersebut.
Mantan Ketua MK itu menyebut terdapat "putusan deklaratur tersembunyi" dalam proses persidangan. Menurut Mahfud, hal tersebut berkaitan dengan fakta bahwa MK menyatakan tidak menemukan bukti fisik ijazah yang dipersoalkan dalam perkara.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary, Rabu (7/10/2026). Ia menilai hakim MK sebenarnya dapat memberikan putusan deklaratur apabila memiliki keberanian dan menggunakan pendekatan yang lebih kreatif.
"Kalau hakimnya berani, berani kreatif mestinya bisa (memutus). Tapi nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi loh, tersembunyi. MK tidak menemukan ijazah," ungkap Mahfud MD.
Menurut Mahfud, putusan deklaratur pada dasarnya hanya menerangkan atau menetapkan suatu keadaan hukum tanpa menjatuhkan hukuman. Karena itu, ia menilai pernyataan mengenai tidak ditemukannya ijazah dalam persidangan dapat dimaknai sebagai deklarasi mengenai keadaan dokumen tersebut.
"Itu boleh. Iya kan? Berarti tidak ada ijazahnya. Cuma MK tidak berani memutus ini (dalam pokok perkara) karena legal standing tidak ada," tambahnya.
Mahfud menjelaskan, keputusan MK untuk tidak masuk ke pokok perkara berkaitan dengan aspek hukum acara. Tenggat waktu pengajuan sengketa disebut telah terlewati. Selain itu, pemohon tidak lagi memiliki legal standing karena statusnya sebagai pasangan calon telah berakhir.
Di sisi lain, Gibran kini telah menjabat sebagai Wakil Presiden. Kondisi tersebut membuat perkara mengenai syarat pencalonannya dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak lagi berada dalam kompetensi absolut MK untuk diperiksa sebagai sengketa pemilu.
Baca Juga: Cerita Lahan Habib Rizieq Hampir 'Dirampas' jadi Kopdes, Syahganda dan Ferry Juliantono Turun Tangan
Atas dasar persoalan formil tersebut, MK menyatakan permohonan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Dengan putusan itu, MK tidak menjatuhkan putusan terhadap pokok perkara mengenai substansi dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Meski demikian, Mahfud menilai fakta yang muncul selama persidangan dapat menjadi catatan dalam melihat persoalan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
"Oleh sebab itu, ini akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun 2024 (lalu), karena dideklarasikan oleh hakim di situ," pungkas Mahfud MD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: