Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Tidak Terima Gibran Dibilang Tak Punya Ijazah SMA: Yang Saya Tahu...

        Jokowi Tidak Terima Gibran Dibilang Tak Punya Ijazah SMA: Yang Saya Tahu... Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik soal riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa syarat pendidikan pada Selasa (6/10/2026) malam.

        Di tengah perdebatan tersebut, penjelasan Joko Widodo (Jokowi) soal perjalanan pendidikan putranya kembali menjadi sorotan. 

        Jokowi sebelumnya pernah menjelaskan secara rinci jenjang pendidikan Gibran, termasuk ketika putranya melanjutkan sekolah ke luar negeri. Penjelasan itu disampaikan Jokowi pada 24 September 2026.

        Saat itu, Jokowi menyebut Gibran menyelesaikan pendidikan dasar hingga sekolah menengah pertama di Kota Solo, Jawa Tengah, sebelum melanjutkan pendidikan ke Singapura.

        Baca Juga: Soal Kasus Gibran, Mahfud: Tidak Ada Ijazahnya, Cuma MK Tidak Berani Memutus

        "Tapi yang saya tahu Mas Gibran SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta," kata Jokowi.

        Setelah lulus dari SMPN 1 Surakarta, Gibran disebut melanjutkan pendidikan tingkat menengah di Singapura. Jokowi bahkan menyebut nama sekolah serta jalur pendidikan yang ditempuh putranya hingga kemudian melanjutkan studi ke jenjang berikutnya.

        “SMA di Orchid Park Secondary School di Singapore di O Level. Masuk di UTS Insearch Pathway setelah dari situ seingat saya tiga tahun kemudian pindah lagi MDIS di Singapore. Jadi, jelas semua," ujarnya.

        Baca Juga: KPU Ungkap Alasan Loloskan Gibran Meski Kini Disebut Tak Ada Ijazah: Ada 3 Dasar...

        Jokowi juga mempertanyakan apabila riwayat pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri tersebut masih dipersoalkan. Ia menyinggung proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        "Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," sebut Jokowi.

        Pernyataan tersebut kembali relevan setelah MK dalam putusannya pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.

        Perkara tersebut diajukan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024. Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

        Kendati begitu, putusan mahkamah soal ketiadaan ijazah setara SMA Gibran membuat polemik tersebut hingga kini masih terus menjadi perbincangan hangat. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: