KPU Ungkap Alasan Loloskan Gibran Meski Kini Disebut Tak Ada Ijazah SMA: Ada 3 Dasar...
Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara mengenai alasan mereka menyatakan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat saat pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. KPU menyebut keputusan tersebut didasarkan pada dokumen penyetaraan yang pada saat itu masih dianggap sah dan berlaku.
Dokumen yang menjadi dasar tersebut yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin menjelaskan, pemeriksaan dokumen dilakukan dengan menggunakan asas praduga keabsahan atau presumptio iustae causa. Prinsip tersebut membuat keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga: Soal Kasus Gibran, Mahfud MD: Tidak Ada Ijazahnya, Cuma MK Tidak Berani Memutus
"Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan (asas presumptio iustae causa), yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," kata Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/10/2026).
Afiffudin mengatakan, ada tiga keadaan yang menjadi dasar KPU ketika memeriksa dokumen tersebut pada saat proses pencalonan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam menyetarakan pendidikan luar negeri.
Dasar kedua berkaitan dengan riwayat penggunaan dokumen tersebut. Surat keterangan penyetaraan yang sama sebelumnya digunakan dalam persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta tahun 2020.
Menurut KPU, dokumen tersebut juga tidak pernah dibatalkan ketika Gibran kembali menggunakannya dalam proses pencalonan pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Sempat Digadang-gadang Gantikan Gibran, Ini Kata AHY soal Putusan MK
"Dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan," lanjutnya.
Sementara keadaan ketiga adalah tidak adanya lembaga atau instansi yang mengusulkan pembatalan terhadap surat keterangan penyetaraan tersebut ketika KPU melakukan pemeriksaan.
"Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," ungkap Afiffudin.
Dalam melakukan verifikasi, KPU juga mengacu pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen, KPU dapat melakukan verifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.
Namun, KPU menyatakan kondisi yang menimbulkan keraguan tersebut tidak ditemukan saat pemeriksaan dokumen Gibran pada 2023.
"Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen," sebutnya.
Selain tidak menemukan keraguan dalam pemeriksaan, KPU juga menyatakan tidak menerima aduan masyarakat mengenai dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Karena itu, KPU menilai tidak ada kondisi yang mengharuskan mereka melakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut disebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu.
Dengan dasar dokumen yang diterima serta hasil verifikasi ketika proses pencalonan berlangsung, KPU kemudian menyimpulkan persyaratan pendidikan Gibran telah memenuhi ketentuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: