Kredit Foto: Twitter/Mardani Ali Sera
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Putusan tersebut mendapat respons dari Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Ia menilai MK telah mengambil keputusan yang berani dan jujur.
"Bravo MK. Keputusan yang berani dan jujur," ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Mardani juga memuji MK sebagai penjaga konstitusi yang kokoh. Namun, ia menyerahkan kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) kepada DPR.
"Perlu Pansus? Semua tergantung proses di DPR. Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi. Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab," kata Mardani.
Dalam putusannya, MK memang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.
Namun, dalam pertimbangan perkara, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat di luar negeri.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan dokumen certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menunjukkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Meski menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Hakim MK Adies Kadir.
Baca Juga: Merasa Malu usai Putusan MK, Politikus PDIP Ini Pilih Copot Foto Gibran
MK juga menyebut persoalan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada dalam ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan.
"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ujar Adies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: