Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habiskan APBN Rp1,9 M per Bulan, Wantimpres Tak Penting-penting Amat? Mahfud: Hanya Penasihat

        Habiskan APBN Rp1,9 M per Bulan, Wantimpres Tak Penting-penting Amat? Mahfud: Hanya Penasihat Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Besarnya hak keuangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) belakangan menjadi sorotan usai Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan pelantikan terhadap 26 pejabat untuk mengisi lembaga tersebut pada Jumat (2/10/2026) lalu. 

        Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun menyoroti keberadaan lembaga tersebut di tengah anggaran yang harus dikeluarkan negara setiap bulan.

        Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, masing-masing Ketua dan Anggota Wantimpres mendapat hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.

        Baca Juga: Bahlil Bantah soal Pemborosan Usai Dikasi Dua Jabatan: Gajinya Cuma...

        Dengan jumlah 26 anggota, total hak keuangan yang harus dibayarkan mencapai Rp1,989 miliar setiap bulan. 

        Selain hak keuangan, Ketua dan Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lainnya yang diberikan sesuai dengan fasilitas menteri. Seluruh hak keuangan dan fasilitas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

        Mahfud menilai fungsi Wantimpres tidak terlalu besar dalam perubahan politik karena tugasnya terbatas pada pemberian nasihat kepada Presiden.

        "Wantimpres itu hanya pemberi nasehat dan pertimbangan kepada presiden dan disampaikan langsung kepada Presiden," katanya, dikutip Kamis (8/10/2026).

        Baca Juga: Mahfud MD Sebut Paman Gibran Tak Layak Masuk Wantimpres: Dia Melakukan...

        Bahkan, menurut Mahfud, anggota Wantimpres tidak diperbolehkan menyampaikan pandangan politiknya kepada publik.

        "Ada ketentuan pasal 6 ayat 1, setiap anggota Wantimpres dilarang berbicara kepada masyarakat, dilarang mengeluarkan pernyataan, dilarang menilai perkembangan politik," ungkap Mahfud.

        Kendati begitu, ia meragukan sejumlah tokoh senior yang masuk dalam jajaran Wantimpres seperti Quraish Shihab, Sinta Nuriyah, hingga Jimly Asshiddiqie karena semata mengejar hak keuangan.

        "Saya kira dia ingin memberikan sumbangan betul kepada Presiden. Cuma tidak bisa dibicarakan keluar sehingga rakyat tidak tahu. Ya tinggal nikmati gaji aja dan mobil dan senang-senang," imbuh Mahfud.

        Terlepas dari itu, Mahfud turut melontarkan kritik terhadap waktu pembentukan Wantimpres Prabowo. Ia menyebut lembaga tersebut baru dibentuk setelah 23 bulan pemerintahan berjalan, sementara Pasal 9 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024 mengatur pembentukan paling lama tiga bulan setelah Presiden dilantik.

        "Wantimpres ini sebenarnya pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang. Melanggar. Melanggar," ujar Mahfud MD

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: