Di Balik Isu Ijazah Gibran, Refly Harun dan Denny Indrayana Disebut Hanya Mengincar Delegitimasi
Kredit Foto: Istimewa
Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai bisa menimbulkan dampak politik yang lebih panjang.
Pegiat media sosial Hasyim Muhammad menilai kegaduhan terkait dokumen pendidikan Gibran justru berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap legitimasi Gibran.
Menurut Hasyim, dampak tersebut bisa terasa hingga kontestasi politik mendatang. Ia bahkan menyinggung kemungkinan pengaruhnya terhadap pencalonan Gibran pada Pemilu 2029.
"Di 2029 nanti, saya yakin banyak orang yang tak mau coblos Gibran karena tetap anggap Gibran nggak lukus SMA. Pengaruh gugatan Denny yang paling berpengaruh ya memang soal ini: delegitimasi," pungkasnya.
Hasyim menyampaikan pandangan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara mengenai syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Namun, dalam pertimbangan hukum, MK disebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahkamah juga menyatakan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden serta calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang memiliki wewenang untuk menilainya.
Hasyim kemudian menyoroti gugatan yang diajukan Refly Harun dan Denny Indrayana. Ia menilai keduanya memahami konsekuensi dari polemik yang berkembang.
"Refly Harun dan Denny Indrayana cuma pengen ribut aja sebenarnya karena mereka aslinya juga paham kegaduhan ini akan berujung ke mana," ujar Hasyim melalui akun X pribadinya, Kamis (8/10/2026).
Ia juga berpandangan bahwa polemik tersebut tidak akan berujung pada pencopotan Gibran karena menilai syarat pendidikan secara substansi telah terpenuhi.
Baca Juga: MK Dituduh Tak Kompeten Handel Gugatan Denny Indrayana Terkait Ijazah Gibran
"Nggak mungkin Gibran dilengserkan karena secara substansi, syarat pendidikan minimalnya telah terlampaui," ucapnya.
Menurut Hasyim, persoalan yang justru muncul adalah persepsi masyarakat terhadap Gibran. Ia menilai masyarakat yang tidak memahami keseluruhan putusan MK dapat menerima informasi secara berbeda.
"Yang mereka dapatkan dari kegaduhan adalah delegitimasi Gibran dari banyak warga negara kita yang tidak paham," tegas Hasyim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: