Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai Putusan MK soal Gibran, Komisi II DPR Siapkan Evaluasi KPU

        Usai Putusan MK soal Gibran, Komisi II DPR Siapkan Evaluasi KPU Kredit Foto: Kemensetng
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi II DPR membuka ruang evaluasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Mahkamah Konstitusi menyoroti proses pemeriksaan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024. Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun mengatakan evaluasi akan dilakukan, meski bentuknya belum dijelaskan.

        “Itu nanti kan ada proses evaluasilah itu,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

        Pernyataan tersebut disampaikan setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

        Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat. MK menyebut fakta tersebut terungkap setelah mempelajari bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

        Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu alasannya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam mekanisme sengketa hasil Pilpres.

        Putusan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan dokumen yang dilakukan KPU saat tahapan pencalonan berlangsung. Komarudin menilai persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka tanggung jawab penyelenggara pemilu.

        “Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu,” ujar Komarudin.

        “Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab,” sambungnya.

        KPU sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai dasar yang digunakan dalam memverifikasi dokumen pendidikan Gibran. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut dua dokumen menjadi dasar pemeriksaan administratif, termasuk Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

        Menurut KPU, surat tersebut diterbitkan oleh kementerian yang berwenang menyetarakan pendidikan luar negeri. Dokumen yang sama juga disebut pernah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Surakarta 2020 dan belum dibatalkan ketika proses verifikasi Pilpres 2024 dilakukan.

        KPU juga menjelaskan tidak melakukan klarifikasi tambahan karena tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap dokumen tersebut ketika pemeriksaan dilakukan pada 2023. KPU menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

        Dalam keterangannya setelah putusan MK, KPU menyatakan menghormati seluruh pertimbangan hukum Mahkamah. KPU juga menyebut pertimbangan mengenai perlunya memperkuat prinsip kecermatan dan kehati-hatian akan menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu berikutnya.

        Bagi Komarudin, penjelasan tersebut belum menutup kebutuhan untuk melakukan evaluasi. Ia mengatakan komisioner yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran juga sebaiknya tidak kembali mengikuti seleksi anggota KPU untuk periode 2027-2032.

        Baca Juga: Kader PDIP Minta Gibran Segera Mundur: Singgung Soal Ketaatan Pada Hukum

        “Ya sebaiknya tidak bisa masuk lagi itu. Kalau besok, ini kan mau proses baru (anggota KPU periode 2027-2032),” kata Komarudin.

        Ia menyebut alasan permintaan tersebut berkaitan dengan aspek moral dan etik penyelenggara negara. Komarudin menegaskan persoalan yang dia soroti bukan ditujukan kepada Gibran, melainkan terhadap proses kerja lembaga penyelenggara pemilu.

        “Jadi, kalau secara moral-lah, mereka jangan maju lagi-lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” ujarnya.

        Dengan adanya putusan MK dan respons KPU tersebut, evaluasi terhadap proses verifikasi pencalonan menjadi salah satu isu yang berpotensi ikut membayangi persiapan seleksi anggota KPU periode 2027-2032. Komarudin memastikan Komisi II DPR akan menjalankan proses evaluasi, sementara rincian mekanismenya masih akan dibahas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: