Kredit Foto: BPMI
Isu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengundurkan diri dari jabatannya kembali beredar di tengah publik. Kabar tersebut muncul melalui tangkapan layar pesan berantai yang mencatut nama organisasi relawan dan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi.
Dikutip Kamis (8/10/2026), Gibran disebut akan menyampaikan pengunduran dirinya setelah salat di Jumat, 9 Oktober 2026. Narasi tersebut juga mengaitkan kabar pengunduran diri politikus muda itu dengan pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Anak Buah Megawati Turunkan Foto Wapres Gibran, Begini Kata PDIP
Projo sendiri memastikan masyarakat tidak perlu langsung mempercayai informasi tersebut. Melalui keterangan resminya, mereka menyebut pesan yang mencatut nama organisasi dan ketuanya itu tidak disertai sumber resmi maupun informasi yang dapat diverifikasi.
"Klaim mengenai beliau akan mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden maupun isu memperoleh tiga kursi menteri juga tidak boleh langsung dipercaya hanya berdasarkan tangkapan layar atau pesan WhatsApp yang sumbernya tidak jelas," kata Projo.
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi juga telah memberikan bantahan secara langsung ketika dikonfirmasi mengenai isu tersebut.
"Hoax," kata Budi Arie, Kamis (8/10/2026).
Projo sendiri meminta masyarakat melakukan verifikasi sebelum menyebarkan pesan tersebut lebih jauh.
"Masyarakat diimbau tidak ikut menyebarkan pesan tersebut sebelum melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah, lembaga negara, maupun pernyataan resmi pihak-pihak yang namanya dicatut," kata Projo.
Organisasi relawan tersebut menilai penyebaran informasi politik tanpa sumber yang jelas berpotensi memengaruhi opini publik dan menimbulkan kegaduhan.
Karena itu, mereka secara khusus meminta jaringan pendukungnya tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
"Karena itu, masyarakat, khususnya jaringan pendukung, diminta tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang sengaja dirancang untuk memicu keresahan maupun konflik politik," tegasnya.
Projo juga mengingatkan bahwa persoalan mengenai pergantian pejabat negara, pengunduran diri wakil presiden, maupun perubahan susunan kabinet tidak dapat dipastikan hanya melalui pesan anonim.
Baca Juga: PDIP Soal Penurunan Foto Gibran: Wapres Ini Status, Indonesia Negara Status atau Negara Hukum?
Setiap perubahan dalam struktur pemerintahan memiliki mekanisme dan prosedur ketatanegaraan yang harus dilalui. Karena itu, informasi mengenai hal tersebut semestinya berasal dari kanal resmi pemerintah, lembaga negara, atau pernyataan langsung pihak yang memiliki kewenangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: