Wamensesneg Tegaskan Ijazah Wapres Gibran 'Belum Ditemukan', Bukan 'Tidak Ada'
Kredit Foto: Istimewa
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto angkat bicara meluruskan polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemerintah menegaskan bahwa amar putusan MK tidak boleh ditafsirkan bahwa ijazah setara SMA milik Wapres Gibran tidak ada.
Ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026), Bambang menyoroti spesifik diksi yang digunakan oleh MK. Ia menggarisbawahi perbedaan makna yuridis antara dokumen yang tidak ada dengan dokumen yang belum ditemukan.
"Di putusan itu saya lihat bukan 'tidak ada', melainkan 'tidak diketemukan' atau 'belum diketemukan'. Sehingga kemudian sangat berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," tegas Bambang.
Dengan konstruksi hukum tersebut, Bambang menilai putusan MK sama sekali belum mempengaruhi keabsahan maupun legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Kendati demikian, pihak Istana menyadari bahwa situasi pasca-putusan ini memicu dinamika politik yang cukup tinggi.
"Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada isu yang kemudian macam-macam, tapi kita tunggu sajalah kira-kira dua sampai tiga hari ini perkembangannya seperti apa," ujar Bambang.
Ketika disinggung mengenai tanggapan Presiden Prabowo Subianto atas riuhnya putusan MK terkait ijazah pendampingnya, Wamensesneg mengaku belum mengetahui sikap resmi Kepala Negara. Padatnya agenda pemerintahan membuat isu ini belum dibahas secara spesifik di internal Istana.
"Saya belum ketemu sama Pak Presiden, sehingga saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau. Karena kesibukan beliau, dan saya juga sedang banyak hal yang harus diurusi di DPR terkait penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat