Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Santai soal Ancaman Pemakzulan Gibran: Silakan...

        Jokowi Santai soal Ancaman Pemakzulan Gibran: Silakan... Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persoalan syarat pendidikannya. Menanggapi isu tersebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih merespons santai dan meminta semua pihak menempuh jalur yang sesuai dengan aturan hukum.

        Jokowi menegaskan, setiap upaya politik harus tetap berjalan dalam koridor demokrasi dan konstitusi. Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang ingin mendorong pemakzulan Gibran untuk mengikuti mekanisme yang telah tersedia.

        “Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10).

        Baca Juga: Heboh Isu Reshuffle untuk Singkirkan Orang Dekat Jokowi, Ini Kata Istana

        Polemik pemakzulan Gibran mencuat setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10) lalu.

        Perkara tersebut salah satunya digugat oleh Denny Indrayana yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

        Salah satu tuntutan dalam gugatan itu adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres. Namun, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki legal standing. 

        Meski demikian, pertimbangan hukum putusan MK turut menjadi sorotan. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.

        Baca Juga: Komisi II DPR Bicara Putusan MK soal Gibran hingga Isu Pemakzulan: Kami Tentu akan...

        Menanggapi putusan tersebut, Jokowi menyatakan menghormati keputusan MK beserta seluruh proses dan pertimbangan hukum yang menyertainya.

        “Kita menerima putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” ujarnya.

        Jokowi juga kembali menyinggung perbedaan sistem pendidikan di setiap negara. Menurutnya, jalur pendidikan di luar negeri tidak selalu sama dengan jenjang pendidikan formal yang berlaku di Indonesia.

        "Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, lalu Secondary School, lalu masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program jalur, lalu baru masuk ke diploma, lalu S1-nya," terang dia.

        Ia menegaskan Gibran telah menyelesaikan pendidikan sarjana atau S1. Menurut Jokowi, pencapaian pendidikan tersebut menunjukkan bahwa putranya telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.

        "Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya enggak bisa daftar ke S1-nya," lanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: