Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tagih Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Bilang JPU Tak Berani Jawab

        Tagih Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Bilang JPU Tak Berani Jawab Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali diwarnai desakan agar dokumen fisik ijazah dihadirkan di ruang sidang.

        Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyoroti sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang disebutnya belum memberikan kepastian atas permintaan tersebut.

        Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026), Tifa mengaku pihaknya terus menagih agar ijazah Jokowi diperlihatkan di hadapan majelis hakim. Ia bahkan menilai JPU tidak berani memberikan jawaban tegas meski permintaan itu telah disampaikan melalui majelis hakim.

        Baca Juga: Jokowi Santai soal Ancaman Pemakzulan Gibran: Silakan...

        "JPU juga tidak berani untuk menjawab pertanyaan atau permintaan dari kami yang disampaikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa mereka diminta oleh majelis hakim untuk menghadirkan ijazah tersebut," kata Tifa usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026).

        Menurut Tifa, keberadaan fisik ijazah menjadi salah satu persoalan utama yang ingin diperjelas dalam persidangan. Ia menyebut dokumen tersebut saat ini berada dalam penanganan JPU sebagai salah satu alat bukti, sehingga meminta agar ijazah itu dihadirkan dinilai bukan perkara sulit.

        "Jadi itu sesuatu yang sangat mudah kalau memang JPU itu memiliki iktikad baik untuk menghadirkan ijazah tersebut sehingga diskusi atau perdebatan ini tidak berlarut-larut," ujar Tifa.

        Baca Juga: Heboh Isu Reshuffle untuk Singkirkan Orang Dekatnya Jokowi, Ini Kata Istana

        Tak hanya soal dokumen ijazah, Tifa juga mempersoalkan belum hadirnya Jokowi dalam persidangan. Ia mengaku pihaknya berulang kali meminta JPU menghadirkan mantan Wali Kota Solo tersebut, tetapi hingga kini permintaan itu disebut belum dipenuhi.

        "Setiap persidangan kami tagih untuk dihadirkan oleh JPU, tapi JPU ngeles ya, tidak berani menjawab," ucapnya.

        Menghadapi persidangan berikutnya, Tifa menyatakan pihaknya akan menyiapkan saksi dan ahli untuk mengimbangi langkah JPU. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga prinsip peradilan yang adil atau fair trial.

        "JPU menyatakan bahwa mereka akan menghadirkan 94 saksi beserta 26 ahli dari mereka, maka kami pun juga akan mengimbangi sesuai dengan asas fair trial," tegasnya.

        Tifa kemudian menyebut pihaknya juga berencana menghadirkan 120 saksi dan ahli. Jika seluruh rencana tersebut terealisasi, ia memperkirakan persidangan akan melibatkan ratusan saksi dan ahli serta berlangsung dalam waktu yang panjang.

        "Kami pun juga akan menghadirkan 120 saksi dan ahli dari kami. Karena itu, perkiraan ada 240 saksi dan ahli yang akan kita sidangkan, akan memakan waktu kira-kira 24 bulan sampai 30 bulan," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: