Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasang Badan Soal Ijazah Gibran, Jokowi Jelaskan Perbedaan Sistem Pendidikan di Luar Negeri

        Pasang Badan Soal Ijazah Gibran, Jokowi Jelaskan Perbedaan Sistem Pendidikan di Luar Negeri Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menjelaskan bahwa sistem pendidikan di setiap negara memiliki tahapan dan mekanisme yang berbeda.

        Jokowi menyampaikan hal itu saat ditemui di kediamannya di Sumber, Kamis (8/10/2026). Menurutnya, sejumlah negara menerapkan jalur pendidikan yang berbeda sebelum seseorang melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

        "Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri," kata Jokowi.

        Ia mencontohkan sistem pendidikan yang mengharuskan siswa menyelesaikan jenjang secondary school sebelum masuk universitas. Namun, terdapat pula negara yang menerapkan program pathway sebagai jalur menuju pendidikan diploma atau sarjana.

        "Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda," katanya.

        Jokowi kemudian menegaskan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan sarjana atau S1. Ia berpendapat, penyelesaian jenjang tersebut semestinya menunjukkan bahwa tahapan pendidikan sebelumnya telah dilalui.

        "Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujar Jokowi.

        Meski memberikan penjelasan mengenai perbedaan sistem pendidikan, Jokowi menyatakan menghormati putusan MK beserta pertimbangan hukum yang menyertainya. Ia juga menekankan pentingnya menghormati konstitusi.

        "Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki," ujarnya.

        Sebelumnya, MK menyatakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri.

        Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

        Baca Juga: Bambang Pacul Buka Suara soal Pemakzulan Gibran: Bola Belum di MPR

        "Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

        Namun, MK menyatakan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: