Relawan Gibran Ancam Polisikan Kasus Lama Denny Indrayana, Andi Azwan Menantang: 'Tunjukkan Surat SP3-nya!'
Kredit Foto: Istimewa
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menantang Denny Indrayana untuk menunjukkan fisik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi payment gateway Kementerian Hukum dan HAM tahun 2015.
Tantangan keras ini dilontarkan merespons manuver kubu Denny yang mendorong proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah.
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menilai wacana pemakzulan tersebut sangat jauh dari realitas.
Ia justru berbalik mempertanyakan rekam jejak dan keabsahan status hukum Denny yang mengklaim telah bebas dari jerat tersangka korupsi proyek senilai Rp32 miliar tersebut.
"Denny Indrayana dan kawan-kawan membawa pemakzulan ke DPR. Seorang Denny tersangka, melarikan diri 10 tahun, dia bilang dia dapat SP3 karena ada perjanjian dengan Bareskrim. Dia tak mau menunjukkan surat SP3-nya," singgung Andi di Solo.
Andi secara khusus menyoroti klaim adanya kesepakatan tertutup antara Denny dengan Bareskrim Polri. Ia mengancam akan mengambil langkah hukum resmi apabila Denny menolak membuka bukti penghentian perkaranya ke hadapan publik.
"Kenapa seorang tersangka bisa melakukan gentleman agreement dengan Bareskrim? Coba kalau tak mau ditunjukkan surat SP3-nya, kita akan melaporkan ke polisi untuk menindaklanjuti agar kasus ini masuk ke penyidikan. Ini bukan main-main," tegas Andi.
Perseteruan ini merupakan buntut dari putusan MK yang belum lama ini diketok. Pasca-putusan tersebut, kubu Denny Indrayana diketahui terus bermanuver memobilisasi wacana politik ke parlemen, yang kini langsung dihadang oleh barisan relawan Gibran melalui serangan balik terkait riwayat kasus hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: