Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Denny Indrayana Tawarkan 'Solusi Elegan' untuk Wapres Gibran

        Denny Indrayana Tawarkan 'Solusi Elegan' untuk Wapres Gibran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pencalonannya.

        Menurut Denny, langkah tersebut dapat menjadi pilihan untuk menjaga kehormatan jabatan wakil presiden dan institusi negara.

        Dalam unggahan yang ditayang di kanal YouTube Refly Harun pada 12 Oktober 2026, Denny menyoroti pertimbangan putusan MK pada halaman 372 dan 373. Ia menilai putusan tersebut memuat temuan penting mengenai dokumen pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonan.

        Menurut Denny, meskipun MK tidak mendiskualifikasi Gibran, pertimbangan putusan itu perlu diperhatikan dalam menilai persoalan pemenuhan syarat pendidikan. Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan etika dan moral pejabat publik.

        "Secara de facto masih wakil presiden secara de jure hukum tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Tetapi hukum juga ada etika, ada moral, ada hati, ada perasaan. Bagaimana mungkin kita masih merasa berhak atas suatu posisi jabatan sepenting wakil presiden ketika mahkamah sudah menegaskan kita tidak memenuhi syarat pendidikan," papar Denny.

        Denny mengatakan, jika berada di posisi Gibran, ia akan mempertimbangkan pengunduran diri secara serius. Menurutnya, langkah itu dapat dipandang sebagai upaya menjaga kehormatan pribadi, republik, dan jabatan wakil presiden.

        "Seandainya saya menjadi Gibran Rakabuming Raka, maka saya akan mempertimbangkan dengan sangat serius... saya cenderung akan mengundurkan diri," tegasnya.

        Ia juga menyarankan agar Gibran mendiskusikan kemungkinan tersebut dengan keluarga, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

        "Keputusan mundur adalah salah satu keputusan baik, keputusan bijak yang harus dan patut dipertimbangkan oleh Saudara Gibran Rakabumaka," tambahnya.

        Denny menyebut pengunduran diri bukan satu-satunya langkah yang dapat ditempuh. Jika Gibran tidak mengambil opsi tersebut, ia menyatakan akan mendorong tindak lanjut melalui DPR dan MPR, termasuk kemungkinan proses pemakzulan (impeachment).

        Ia juga meminta partai-partai politik di parlemen menindaklanjuti persoalan tersebut dengan merujuk pada putusan MK dan ketentuan konstitusi yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: