Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Andai Gibran Lolos dari Gugatan Tahun Ini, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju Pilpres 2029

        Andai Gibran Lolos dari Gugatan Tahun Ini, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju Pilpres 2029 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menilai persyaratan pendidikan dapat menjadi kendala bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk kembali mencalonkan diri dalam jabatan publik. Menurut Denny, persoalan tersebut berkaitan dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan Gibran.

        Dalam pemaparan yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun, Denny mengatakan ketiadaan bukti kelulusan SMA atau sederajat dapat berdampak terhadap peluang Gibran mengikuti kontestasi politik berikutnya, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2029.

        "Konsekuensi ketiga, teman-teman, selama beliau tidak kemudian mempunyai bukti tamat pendidikan SMA, maka beliau tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA. Kepala daerah, legislatif, apalagi presiden-wakil presiden," ujar Denny.

        Ia menjelaskan, persyaratan pendidikan merupakan salah satu ketentuan yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan publik tertentu. Karena itu, menurut Denny, Gibran perlu memiliki dokumen yang membuktikan pemenuhan syarat tersebut agar dapat mencalonkan diri kembali.

        Denny juga menyinggung kemungkinan Gibran menempuh pendidikan kesetaraan melalui Paket C atau jalur lain yang diakui setara dengan pendidikan SMA.

        "Banyak jabatan publik yang mensyaratkan beliau itu harus lulus SMA kecuali nanti punya mungkin paket C ya... dia tidak bisa lagi mencalonkan diri apakah walikota Solo lagi, gubernur Jawa Tengah kah, apalagi wakil presiden di 2029, tidak bisa," tegasnya.

        Pandangan serupa disampaikan Herianto, salah satu kuasa hukum pemohon dalam perkara tersebut. Ia menilai pertimbangan MK berpotensi memengaruhi rencana politik Gibran pada pemilihan mendatang apabila persyaratan pendidikan yang dipersoalkan belum terpenuhi.

        "Mahkamah Konstitusi berani untuk mengutarakan bahwa WAPRES kita tidak memenuhi syarat, yang artinya di 2029 Gibran Rakabuming Raka tertutup peluang untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden, kecuali Gibran Rakabuming Raka mengambil yang namanya paket C atau SLTA sederajat," jelas Herianto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: