Kredit Foto: Istimewa
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menjelaskan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa persyaratan pencalonan. Menurut Denny, mahkamah memilih menahan diri karena Gibran telah dilantik dan persoalan pemberhentian pejabat berada dalam mekanisme hukum yang berbeda.
Dalam penjelasan yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun, Denny mengatakan MK sebenarnya memiliki alternatif untuk mendiskualifikasi Gibran melalui teori electoral disqualification. Namun, menurut dia, hakim konstitusi akhirnya tidak menempuh pendekatan tersebut setelah mempertimbangkan perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Begitu ada keterlanjuran pelantikan mahkamah menahan diri. Mahkamah menahan diri untuk tidak masuk ke dalam proses impeachment. Meskipun kalau teman-teman ingat ahli kami mencoba memberikan alternatif teori electoral disqualification. Silakan mahkamah tetap mendiskualifikasi dengan teori itu. Tetapi rupa-rupanya hasil perdebatan dalam rapat permusyawaratan hakim mereka memilih menahan diri untuk tidak masuk ke sana," jelas Denny.
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara di MK mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, pembuktian, hingga pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.
Menurut Denny, meskipun MK telah memeriksa fakta-fakta persidangan mengenai persyaratan pendidikan Gibran, mahkamah pada akhirnya tidak menjatuhkan keputusan diskualifikasi. Ia menilai status Gibran yang telah resmi menjabat sebagai wakil presiden menjadi salah satu pertimbangan penting dalam sikap tersebut.
Meski demikian, Denny menilai keputusan MK tidak sepenuhnya menutup persoalan yang diperdebatkan. Ia berpendapat, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut justru memberikan petunjuk bagi lembaga negara lain untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan melalui mekanisme yang sesuai.
"Tetapi mahkamah tetap memberikan putusan yang membuka pintu lebar. Dari awalnya kita tidak punya kejelasan, sekarang sudah tegas. Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan," pungkas Denny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: