Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Buka Pintu Lebar-Lebar Pemakzulan Gibran: Lebih Baik Mundur Saja Secara Terhormat

        Mahfud MD Buka Pintu Lebar-Lebar Pemakzulan Gibran: Lebih Baik Mundur Saja Secara Terhormat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menyoroti polemik ijazah SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme politik di DPR maupun jalur hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

        Mahfud merespons pernyataan pihak Gibran yang menegaskan bahwa ijazah SLTA yang belum ditemukan bukan berarti dokumen tersebut tidak ada. Menurut Mahfud, persoalan yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan dokumen persyaratan saat proses pendaftaran sebagai calon wakil presiden.

        Ia juga menilai pertimbangan hukum MK mengenai pokok perkara tetap perlu diperhatikan meskipun permohonan yang diajukan tidak dikabulkan.

        “Meskipun ditolak kalau fakta hukumnya terhadap pokok perkaranya sudah disebutkan di dalam pendapat Mahkamah, itu berlaku sebagai bagian dari vonis,” kata Mahfud, dikutip Selasa (13/10/2026).

        Dalam penjelasannya, Mahfud merujuk pada ketentuan UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu. Ketentuan tersebut mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, serta perbuatan tercela.

        Ia secara khusus menyinggung Pasal 7A UUD 1945, yang juga mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut.

        Mahfud menyebut DPR dapat mempertimbangkan langkah politik terkait persoalan itu. Ia mengatakan usulan mengenai tindak lanjut melalui jalur tersebut telah ada, sehingga DPR dapat menentukan langkah sesuai mekanisme yang berlaku.

        Selain proses politik di DPR, Mahfud turut menyebut jalur hukum pidana sebagai salah satu kemungkinan penanganan polemik tersebut. Namun, tindak lanjutnya tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum yang relevan.

        Baca Juga: Manuver Rocky Minta Gibran Mundur Dikritik GPS: Ibarat Kerupuk Terendam Air Kekuasaan

        Mahfud juga menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden dan mempersiapkan diri untuk kembali mengikuti kontestasi politik pada 2029.

        “Ini kan soal politik ya, sehingga silakan DPR apakah langsung mau melakukan itu dan usul-usul itu telah ada. Atau Mas Gibran dengan segala kebesaran hati menyatakan, ‘Sudahlah, saya mundur,’ lalu persiapkan diri untuk running untuk tahun 2029. Saya kira lebih terhormat,” jelas Mahfud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: