Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketua DPP PSI Faldo Maldini Tantang Wacana Hak Angket Ijazah Gibran: Kami Sedikit Pun Tidak Takut!

        Ketua DPP PSI Faldo Maldini Tantang Wacana Hak Angket Ijazah Gibran: Kami Sedikit Pun Tidak Takut! Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Faldo Maldini menegaskan partainya tidak takut terhadap wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, ia mengingatkan agar mekanisme tersebut digunakan sesuai fungsi dan kewenangannya.

        Faldo menilai, persoalan dokumen persyaratan pencalonan seharusnya ditangani lembaga yang berwenang, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau kementerian terkait. Menurutnya, Komisi II DPR juga dapat memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan tanpa harus menggunakan hak angket.

        “Jadi soal dokumen ini saya kira jalurnya lewat lembaga yang berwenang menilai KPU atau kementerian terkait. Dan tadi Pak Doli (Waketum Golkar) juga sudah bilang cukup Komisi II panggil KPU dan Bawaslu dan enggak perlu angket gitu,” terangnya.

        Pernyataan tersebut disampaikan Faldo menanggapi dorongan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) melalui hak angket untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran.

        Faldo menilai usulan itu berangkat dari logika yang terbalik karena hak angket, menurutnya, ditujukan untuk menyelidiki kebijakan, bukan meminta dokumen pribadi seseorang.

        “Saya kira logikanya yang dilakuan Ban Ray dan kawan-kawan terbalik ya. Hak angket itu kan alat yang digunakan DPR untuk menyelidiki kebijakan, bukan untuk alat menagih dokumen pribadi, ke siapapun,” kata Faldo dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (13/10/2026).

        Ia kembali menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen harus dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan, bukan dijadikan ajang penyelidikan politik di DPR.

        “Jadi sekali lagi hak angket ini kan bukan alat menagih dokumen gitu. Yang menilai dokumen itu ya lembaga yang berwenang. Jadi bukan panggung penyelidikan politik kami kira,” imbuhnya.

        Faldo juga mempertanyakan penggunaan hak angket apabila arahnya dikaitkan dengan upaya pemakzulan Gibran. Ia menilai persoalan persyaratan pencalonan merupakan ranah kewenangan penyelenggara pemilu.

        “Jadi saya bingunga ada orang yang makai ini ke arah menuju pemakzulan,” ucapnya.

        Baca Juga: Mahfud MD Buka Pintu Lebar-Lebar Pemakzulan Gibran: Lebih Baik Mundur Saja Secara Terhormat

        Meski mengkritik arah penggunaan hak angket tersebut, Faldo menegaskan PSI menghormati hak DPR yang dijamin undang-undang. Ia hanya meminta agar mekanisme itu tidak disalahgunakan dan tetap dijalankan sesuai tujuan awalnya.

        “Sebenarnya dari sisi kami, kami tidak takut dengan hak angket. Itu hak DPR yang dijamin undang-undang. Kita juga hormati,” terangnya.

        “Kita ingin satu hal aja, angket ini digunakan sesuai fungsinya,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: