Denny Indrayana Bongkar Kejanggalan Pasal PKPU yang Mengatur Syarat Pendidikan Gibran
Kredit Foto: Istimewa
Asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali menjadi sorotan setelah Denny Indrayana mempertanyakan proses pembentukannya. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai ada kejanggalan dalam perumusan ketentuan yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Denny berencana membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan proses penyusunan aturan tersebut, yang ia sebut sebagai "pasal selundupan".
"Siapa yang sebenarnya merumuskan Pasal 18 ayat 3 itu kapan dan di mana, yang sepanjang fakta persidangan MK itu tertutup prosesnya, tidak di KPU, kapan itu draf ke berapa, tidak diuji publik, tidak muncul, tidak di RDP dengan DPR," kata Denny di Rumah Dinas Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurut Denny, persoalan utama yang perlu ditelusuri bukan hanya isi ketentuan tersebut, melainkan juga bagaimana pasal itu masuk ke dalam regulasi pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia mempertanyakan apakah proses perumusannya telah melalui tahapan pembahasan yang transparan.
Denny menyebut tidak menemukan kejelasan mengenai draf pasal tersebut dalam proses uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, berdasarkan penilaiannya atas fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, ia ingin dugaan pelanggaran etik dalam proses pembentukan aturan tersebut diperiksa melalui jalur yang tersedia.
"Karena itu, insyaallah salah satu pilihan follow-up yang akan kami lakukan, mudah-mudahan tidak ada aral melintang, tunggu saja, kemungkinan besok kita akan masuk ke DKPP untuk melaporkan soal pasal selundupan ini," ujarnya.
Pasal yang dipersoalkan mengatur pengecualian kewajiban melampirkan bukti kelulusan SMA atau sederajat bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
Baca Juga: Gibran Buka Suara usai Dapat Nilai 2,2 dari CELIOS, Singgung Evaluasi Pemerintah
Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Denny menilai proses pembentukan aturan itu perlu diperiksa untuk memastikan regulasi pemilu disusun sesuai prosedur dan prinsip keterbukaan.
Namun, istilah "pasal selundupan" merupakan penilaian Denny atas proses tersebut, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran etik telah terbukti. Rencana pelaporannya juga perlu dibedakan dari laporan yang sudah diajukan oleh pihak lain terkait penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Sebelumnya, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia telah mengadukan anggota KPU dan Bawaslu ke DKPP pada 9 Oktober 2026. Aduan itu turut mempersoalkan proses penerbitan PKPU tersebut, termasuk perbedaan materi yang menurut pelapor muncul antara pembahasan sebelumnya dan hasil harmonisasi.
Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) sengaja disisipkan untuk meloloskan Gibran. Ia menyatakan ketentuan tersebut dirumuskan sebelum kandidat Pilpres 2024 diketahui dan berlaku secara umum bagi calon presiden maupun wakil presiden.
Persoalan mengenai proses pembentukan aturan itu juga muncul dalam sidang MK yang memeriksa gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran. Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Rencana Denny melapor ke DKPP kini membuka kemungkinan pemeriksaan etik melalui jalur yang berbeda dari perkara di MK. Fokusnya bukan lagi semata-mata pada hasil gugatan, melainkan pada dugaan persoalan dalam proses pembentukan aturan yang menjadi bagian dari polemik pencalonan Gibran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: