Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Mereka Takut karena Gibran Punya Agenda...' Pernyataan PSI Jadi Sorotan

        'Mereka Takut karena Gibran Punya Agenda...' Pernyataan PSI Jadi Sorotan Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, menilai terdapat alasan lain di balik serangan yang masif terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Menurutnya, sejumlah pihak merasa resah terhadap Gibran sebagai politikus muda yang dinilai memiliki agenda progresif, khususnya dalam mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

        Dedy juga menyoroti beredarnya video yang memperlihatkan kerumunan massa pendukung Gibran.

        "Sebenarnya yang bikin pusing kepala Denny dkk adalah realitas seperti ini, ijasah sudah gagal, masuk DPR pun kelihatannya akan berakhir sama," tulis Dedy, dikutip Selasa (13/10).

        "Ketakutan mereka pada sosok muda seperti Gibran adalah karena Gibran sepertinya punya agenda progresif dalam urusan bagaimana agar UU Perampasan Aset segera di sahkan dan itu adalah ancaman serius," lanjutnya.

        Dedy juga menyatakan dukungannya terhadap keterlibatan generasi muda dalam politik nasional.

        "Saya sih mendukung agar anak-anak muda progresif bangsa ini segera ambil bagian, Indonesia di tahun 2029 adalah Indonesia baru dan progresif. Ayo mase @gibran_tweet jangan kasih kendor," tandasnya.

        Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.

        "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.

        Baca Juga: Adi Prayitno Sebut Gibran Harus Ambil Paket C Jika Ingin Maju Lagi di Pilpres 2029

        Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

        "Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: