Dua Ketum Parpol Desak Senayan Tindak Lanjuti Putusan MK Ijazah Gibran: 'DPR-MPR Apa Berani? Kita Tunggu'
Kredit Foto: Ist
Dua partai politik secara tegas mendorong penyelesaian polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Rakyat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menindaklanjuti temuan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme hukum dan konstitusional.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Almuzzammil Yusuf, menegaskan bahwa polemik yang belakangan dikenal sebagai Ijazah Gate ini perlu diselesaikan lewat jalur hukum dan konstitusi. Ia mendorong DPR untuk mengkaji serta menindaklanjuti temuan MK sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
Pernyataan tersebut disampaikan Almuzzammil saat menerima audiensi dari aliansi masyarakat sipil di Kantor Dewan Pengurus Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Jakarta, pada Senin (12/10/2026).
Audiensi ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Ray Rangkuti, Effendi Ghazali, Ubaidillah Badrun, serta perwakilan advokat dan organisasi mahasiswa.
“PKS memahami aspirasi berbagai elemen masyarakat yang ingin agar putusan MK ditindaklanjuti secara hukum dan konstitusional. Jadi, permintaan itu memang sesuatu yang wajar dalam iklim demokrasi,” ujar Almuzzammil.
Sebagai bentuk komitmen, PKS berjanji akan menjembatani aspirasi masyarakat tersebut melalui Fraksi PKS di Senayan.
“DPR perlu mengkaji dan menindaklanjuti temuan MK sebagai bagian dari menjalankan fungsi pengawasan. Kami akan membawa aspirasi masyarakat ke DPR RI melalui Fraksi PKS untuk dikaji di komisi terkait, yakni Komisi II dan Komisi X,” jelasnya.
Ia berharap penyelesaian polemik ini dilakukan secara transparan dan dapat menjadi bahan evaluasi. “Mari kita ambil pelajaran dari polemik dan kegaduhan Ijazah Gate ini agar proses dan penyelenggaraan pemilu ke depan lebih baik,” tuturnya.
Partai Gerakan Rakyat Soroti Ketiadaan Bukti Pendidikan
Senada dengan PKS, Ketua Umum DPP Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, juga mendesak DPR untuk segera mengambil langkah nyata terkait pertimbangan hukum MK mengenai syarat pendidikan Gibran. Hal ini merespons putusan MK yang menyatakan tidak ditemukannya bukti meyakinkan atas dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri.
“Partai Gerakan Rakyat menegaskan bahwa pertimbangan hukum MK mengenai syarat pendidikan Gibran harus ditindaklanjuti. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan tamat SMA atau sederajat. Ini persoalan serius mengenai pembuktian persyaratan jabatan Wakil Presiden,” tegas Sahrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2026).
Sahrin merujuk pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa persyaratan menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Bagi partainya, pemenuhan dan pertanggungjawaban syarat tersebut adalah hal yang wajib dipatuhi.
Lebih lanjut, Sahrin menyatakan bahwa pihaknya menghormati amar putusan MK yang menolak permohonan pemohon karena alasan kedudukan hukum (legal standing). Putusan tersebut memang tidak membatalkan jabatan Gibran. Namun, pertimbangan hakim mengenai ketiadaan bukti pendidikan tetap menuntut pertanggungjawaban politik dan hukum melalui DPR.
Sahrin menunjuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai jalur konstitusional yang dapat ditempuh.
“Pendapat DPR mengenai tidak terpenuhinya syarat jabatan harus terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh MK. Apabila MK membenarkan pendapat tersebut, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR RI untuk diputus sesuai prosedur konstitusi,” paparnya.
Menutup keterangannya, Sahrin mempertanyakan keseriusan dan keberanian parlemen dalam mengusut tuntas polemik ini. “Partai Gerakan Rakyat mendesak agar persoalan ini ditangani secara terbuka dan sungguh-sungguh. Apakah DPR dan MPR memiliki keberanian untuk menjalankan tanggung jawab konstitusional tersebut? Kita tunggu,” pungkas Sahrin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat