Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tunjangan Guru Non-ASN Tertunda Empat Bulan, PGRI Minta Kemendikdasmen Segera Bertindak

        Tunjangan Guru Non-ASN Tertunda Empat Bulan, PGRI Minta Kemendikdasmen Segera Bertindak Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak pemerintah segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Organisasi tersebut menyebut masih banyak guru yang belum menerima tunjangan hingga empat bulan.

        Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya Winarja menegaskan, TPG merupakan hak profesional guru yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut dia, proses birokrasi tidak semestinya menghambat pemenuhan hak tersebut.

        Wijaya menyampaikan bahwa PB PGRI memahami proses verifikasi dan validasi data penerima TPG masih berlangsung. Namun, pemerintah diminta memastikan proses tersebut berjalan efektif dan tidak memperpanjang ketidakpastian pembayaran.

        Salah satu kendala pencairan TPG berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). PB PGRI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menuntaskan penerbitan SKTP bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.

        Wijaya juga meminta pemerintah memperbaiki sistem pendataan agar lebih akurat, transparan, dan terintegrasi. Proses validasi hingga pencairan tunjangan dinilai perlu disederhanakan agar persoalan administrasi tidak sepenuhnya dibebankan kepada guru maupun operator sekolah.

        Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) yang diterima PGRI, Kemendikdasmen masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan kebutuhan anggaran belanja tambahan.

        PB PGRI mengapresiasi koordinasi tersebut. Meski demikian, Wijaya menegaskan bahwa koordinasi antarkementerian perlu menghasilkan keputusan konkret dan kepastian waktu pembayaran.

        PB PGRI menilai keterlambatan pembayaran TPG tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis pencairan, tetapi juga menyangkut kepastian hak, kesejahteraan, dan martabat profesi guru.

        Bagi guru non-ASN, tunjangan tersebut berperan dalam menopang kebutuhan keluarga, memenuhi biaya hidup, serta mendukung pengembangan kompetensi dan profesionalitas. PGRI juga mengingatkan agar keterlambatan pembayaran tidak mendorong guru bergantung pada pinjaman online yang berpotensi menambah beban keuangan.

        Wijaya menegaskan bahwa pemenuhan kesejahteraan guru merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, pemerintah diminta segera menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran dan memberikan kepastian kepada para penerima.

        Baca Juga: Hari Ini Masih Bisa Daftar, Kemensos Buka Lowongan PPPK Guru Agama Khonghucu Sekolah Rakyat

        Enam Desakan PB PGRI kepada Pemerintah

        Untuk mengatasi persoalan tersebut, PB PGRI menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah:

        1. Menuntaskan verifikasi dan validasi data penerima TPG oleh Kemendikdasmen dan dinas pendidikan.
        2. Mempercepat penerbitan SKTP bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.
        3. Melanjutkan koordinasi Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan untuk menuntaskan penyediaan anggaran tambahan.
        4. Menyampaikan informasi mengenai perkembangan verifikasi data, penerbitan SKTP, status anggaran, hingga pembayaran.
        5. Memastikan tidak ada hak guru yang hilang akibat keterlambatan penyaluran TPG.
        6. Membangun sistem pembayaran TPG yang lebih pasti, terukur, dan akuntabel.

        PB PGRI berharap pemerintah segera menuntaskan persoalan tersebut agar hak para guru dapat dipenuhi. Wijaya menekankan bahwa guru telah menjalankan tanggung jawab mendidik generasi bangsa sehingga pemerintah juga harus memenuhi kewajibannya dalam menjamin hak dan kesejahteraan mereka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: