Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Ketua MK: Kalau Mau, Pemakzulan Gibran Bisa Diproses, Syaratnya...

        Eks Ketua MK: Kalau Mau, Pemakzulan Gibran Bisa Diproses, Syaratnya... Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyampaikan pandangannya.

        Ia menilai proses pemakzulan secara konstitusional bisa ditempuh, tetapi harus didukung alasan yang dapat dibuktikan serta memenuhi persyaratan politik di parlemen.

        Melalui akun X miliknya, Jimly memaparkan dua hal yang menurutnya dapat dijadikan dasar untuk menguji dugaan pelanggaran Gibran di Mahkamah Konstitusi. Keduanya berkaitan dengan polemik akun Fufufafa dan bukti baru mengenai pemenuhan persyaratan administrasi dalam Pilpres.

        Baca Juga: 75% Rakyat Stres Hadapi Kebijakan Pemerintah, Gibran Bilang Gini

        "Kalo mau, pemakzulan Gibran bisa diproses. Alasan bisa dibuktikan di MK: 1) Perbuatan tercela akun fufufafa tidak akui sebagai miliknya. 2) Ada bukti baru tentang pemenuhan syarat administrasi pilpres," tulis Jimly Asshiddiqie di akun X, dikutip Rabu (14/10/2026).

        Meski demikian, Jimly mengingatkan bahwa proses impeachment atau pemakzulan tidak cukup hanya dengan munculnya dugaan pelanggaran. Proses tersebut juga membutuhkan dukungan politik yang kuat dari DPR.

        "Impeachment bisa diproses tapi syaratnya inisiatif 2/3x2/3 DPR harus setuju. Prabowo mau tidak?" ujarnya.

        Pernyataan Jimly muncul di tengah polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran yang menjadi perhatian publik. Sebelumnya, MK dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.

        Baca Juga: Bukan Nusron atau Pigai, Ternyata Ini Menterinya Prabowo dengan Kinerja Terburuk

        Namun, MK tidak menerima permohonan sengketa ijazah Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara itu. 

        Meski perkara itu telah diputus, perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran belum mereda. Isu tersebut terus bergulir di ruang publik dan kini turut dikaitkan dengan wacana pemakzulan Wakil Presiden. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: