Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Temuan MK soal Gibran Bergulir ke Parlemen, PKS Ungkap Langkah Berikutnya

        Temuan MK soal Gibran Bergulir ke Parlemen, PKS Ungkap Langkah Berikutnya Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik yang dikenal dengan istilah "Ijazah Gate" kini memasuki babak baru. Aspirasi sejumlah elemen masyarakat sipil terkait temuan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai dibawa ke ranah parlemen setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan kesiapannya untuk mengawal isu tersebut di DPR RI.

        Komitmen itu disampaikan Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, setelah menerima perwakilan masyarakat sipil dalam sebuah audiensi di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Senin (12/10/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan pengamat, di antaranya Ray Rangkuti, Effendi Ghazali, Ubaidillah Badrun, kalangan advokat, serta perwakilan organisasi mahasiswa.

        Menurut Almuzzammil, tuntutan publik agar temuan dan pertimbangan hukum dalam putusan MK ditindaklanjuti melalui jalur konstitusional merupakan bagian yang sah dari kehidupan demokrasi. 

        "PKS memahami aspirasi berbagai elemen masyarakat yang ingin agar putusan MK ditindaklanjuti secara hukum dan konstitusional. Permintaan ini adalah hal yang wajar," ujar AMY, dikutip Rabu (13/10).

        Sebagai tindak lanjut, PKS berencana membawa persoalan tersebut ke DPR RI melalui fraksinya. AMY mengatakan bahwa fungsi pengawasan parlemen perlu dijalankan untuk mengkaji berbagai temuan yang disampaikan MK, termasuk melalui pembahasan di komisi yang relevan.

        "DPR perlu mengkaji dan menindaklanjuti temuan MK sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Kami membawa aspirasi ini ke DPR RI melalui Fraksi PKS untuk dikaji di Komisi II dan Komisi X," tegasnya.

        Ia juga berharap polemik yang berkembang dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Menurutnya, perbaikan sistem dan prosedur perlu dilakukan agar kontroversi serupa tidak kembali terjadi pada proses demokrasi berikutnya.

        Perdebatan mengenai "Ijazah Gate" sendiri mencuat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan berupa ijazah, diploma, maupun sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.

        Baca Juga: Pernyataan Yunarto Bikin Kaget, PSI dan Gibranisti Disebut Paling Berkepentingan dengan Hak Angket

        Majelis juga menyinggung bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan. Meski demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.

        Selain itu, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu mengingat Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi lebih lanjut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: