Kredit Foto: Twitter/Gibran Rakabuming
Pegiat politik, sosial, dan ekonomi, Arif Wicaksono, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat disamakan dengan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.
Ia membantah anggapan yang menyebut Gibran sebagai sosok yang "undervalued" layaknya saham. Menurutnya, Gibran justru menjadi figur yang "overvalued" karena faktor nepotisme, dengan dukungan dari ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), serta pamannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dalam perjalanan politiknya menuju Pilpres 2024.
"Gibran “undervalued”?Gibran itu overvalued by nepotism, digendong bapak dibantu paman bukakan jalannya," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Rabu (15/10).
Menurut Arif, Megawati menjadi sosok politik yang kuat setelah melewati berbagai tekanan dan ujian politik selama bertahun-tahun.
"Megawati jadi strongwoman karena bertahun-tahun dilumat, ditempa dan dihancurkan dulu. Ibarat saham, Gibran itu saham gorengan. Jangan Samakan Gibran dan Megawati," tandasnya.
Sebagai informasi, Anwar Usman memiliki peran penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.
Saat gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diajukan ke MK, Anwar Usman masih menjabat sebagai Ketua MK. Statusnya sebagai adik ipar Jokowi membuatnya memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.
Anwar Usman turut memimpin persidangan dan memberikan suara dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebelum putusan tersebut terbit, syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun. Ketentuan itu membuat Gibran, yang saat itu masih berusia 36 tahun, belum memenuhi syarat untuk maju.
Baca Juga: Temuan MK soal Gibran Bergulir ke Parlemen, PKS Ungkap Langkah Berikutnya
Melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menambahkan pengecualian dalam aturan tersebut, yakni calon yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat maju apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Karena saat itu Gibran menjabat sebagai Wali Kota Solo, ketentuan baru tersebut membuka peluang baginya untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: